PRESMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Pertamina, dan maskapai penerbangan domestik resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 di 19 bandara utama di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang ingin menikmati libur panjang dengan biaya perjalanan lebih terjangkau.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif selama dua minggu terakhir.
“Penurunan harga tiket ini adalah langkah bersama untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang ingin berlibur bersama keluarga. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan biaya perjalanan dan mendukung sektor ekonomi kreatif serta pariwisata di Indonesia,” ujar Menko AHY.
Langkah ini lanjutnya, bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat selama liburan panjang sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Tiga Langkah Utama Penurunan Tarif Tiket Pesawat
Penurunan harga tiket pesawat ini didukung oleh tiga intervensi utama yaitu:
1.Potongan Tarif Jasa Kebandarudaraan 50 persen
Biaya jasa kebandarudaraan yang dikenakan kepada penumpang akan dipotong setengah, sehingga mengurangi total biaya perjalanan.
2.Penurunan Harga Avtur 5,3 persen
Harga avtur sebagai bahan bakar utama pesawat diturunkan, yang berdampak langsung pada penurunan biaya operasional maskapai.
3.Pengurangan Fuel Surcharge 8 persen
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) juga diturunkan, memberikan dampak langsung pada tarif tiket pesawat.
Efek Penurunan Harga Tiket Pesawat
Kebijakan ini diperkirakan menurunkan harga tiket pesawat hingga 10% atau sekitar Rp157.500 per tiket. Secara keseluruhan, masyarakat diperkirakan dapat menghemat hingga Rp472,5 miliar selama periode Nataru. Angka ini mencakup penumpang maskapai full-service maupun low-cost carrier (LCC).
Daftar 19 Bandara yang Berlaku Kebijakan Ini
Penurunan harga tiket pesawat berlaku di 19 bandara utama seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Kualanamu Medan, Dan beberapa bandara besar lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung pemulihan sektor pariwisata lokal.
Harga tiket yang lebih terjangkau diyakini mampu merangsang pergerakan ekonomi, baik di sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif, yang menjadi pilar penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar