PRESMEDIA.ID – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur, Paulus Bajarnahor, melarang wartawan melakukan liputan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada 2024, Kamis (28/11/2024).
Pelarangan ini dilakukan sesaat setelah Paulus membuka rapat pleno di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Paulus mengatakan, larangan peliputan Pleno itu, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan hanya yang memiliki tugas yang diizinkan hadir dalam ruangan rapat pleno terbuka PPK itu.
“Berdasarkan PKPU, yang berhak hadir harus memiliki surat tugas. Jadi, yang tidak memiliki surat tugas dimohon untuk keluar,” ujar Paulus pada sejumlah awak media.
Sementara itu, Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, membenarkan peserta yang hadir dalam rapat Pleno itu termasuk wartawan, harus membawa surat tugas.
Namun, demikian, Andri menimpali, Surat Tugas yang dimaksud adalah, bagi pihak lain, sedangkan Wartawan, cukup menunjukan kartu Pers sebagai identitas melakukan liputan.
“Untuk media dan wartawan surat tugas sebenarnya tidak perlu diperlihatkan, hanya identitas Kartu Pers aja sebagai tugas liputan. Tak perlulah (surat tugas). Tunggu sebentar, nanti saya konfirmasi lagi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh awak media yang hadir di lokasi terpaksa keluar dari ruangan rapat pleno terbuka di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur karena dilarang meliput.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar