PRESMEDIA.ID – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan, telah menyelidiki 2.316 perkara korupsi di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 1.589 kasus dinaikan ke tahap penyidikan dan 2.036 perkara berhasil dituntut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, dari 2.036 kasus yang dituntut, 1.836 perkara telah dieksekusi.
Sementara 511 perkara mengajukan banding, 420 perkara mengajukan kasasi dan 59 perkara diajukan untuk peninjauan kembali.
Selain kasus korupsi, kata Harli, Kejaksaan juga menangani berbagai kasus perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Untuk tindak pidana perpajakan terdapat 73 perkara yang dituntut, 51 perkara dieksekusi, dengan 8 perkara mengajukan upaya banding, 3 perkara kasasi dan 3 perkara mengajukan peninjauan kembali.
Tindak Pidana Kepabeanan
Sementara untuk tindak pidana kepabeanan Kejaksaan menangani 51 perkara yang dituntut, 35 perkara yang dieksekusi, dengan 2 banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali.
Tindak Pidana Cukai
Sedangkan tindak pidana cukai Kejaksaan juga menuntut 157 perkara, 131 perkara yang telah dieksekusi, 17 perkara menyatakan banding dan 13 menyatakan kasasi.
Penyelamatan Keuangan Negara
Dari pengusutan kasus Korupsi Pajak, Pabean dan Cukai ini, Kejaksaan menyatakan, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp44,1 triliun melalui penyitaan dan pemblokiran aset.
Selain itu, Rp1,69 triliun berhasil disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Enam Kasus Korupsi Besar yang Menarik Perhatian Publik
Selama 2024, Kejaksaan Agung juga menangani enam kasus korupsi besar yang menjadi sorotan masyarakat ke 6 kasus itu adalah:
1.Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk periode: 2015–2022 dengan kerugian Rp300 triliun.
2.Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode: 2017–2023 dengan kerugian negara Rp1 triliun.
3.Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Emas di BELM Surabaya 01 Antam tahun: 2018 dengan kerugian Rp1,07 triliun dan 58,135 kg emas.
4.Pengelolaan Usaha Komoditi Emas periode: 2010–2022 dengan kerugian negara Rp24,5 miliar.
5.Pengusutan korupsi pada Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT.Duta Palma Group di Indragiri Hulu, dengan kerugian negara ditajsir Rp4,79 triliun dan USD7,885,857.36,-.
6.Importasi Gula di Kementerian Perdagangan periode: 2015–2023
dengan kerugian Negara Rp400 miliar.
“Total kerugian negara dari enam kasus ini mencapai Rp310,6 triliun, USD7,885,857.36, dan 58,135 kg emas,”kata Harli.
Ia juga menyatakan, Kejaksaan Agung akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga keuangan negara.
Kejaksaan juga menghimbau pada masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar