KPU Tetapkan Ansar-Nyanyang Gubernur Kepri Terpilih Pilkada 2024, Jadwal Pelantikan Tunggu Keputusan Presiden

KPU Kepri saat menggelar Rapat Pleno terbuka, Penetapan pasangan calon Gubernnur dan wakil gubernur Kepri, Hasil Pilkada kepri 2024 di Tanjungpinang.
KPU Kepri saat menggelar Rapat Pleno terbuka, Penetapan pasangan calon Gubernnur dan wakil gubernur Kepri, Hasil Pilkada kepri 2024 di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menetapkan Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nomor urut 1 H.Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai Gubernur Kepri terpilih di Pilkada 2024.

Penetapan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratama sebagai Gubernur Kepri terpilih Pilkada 2024 ini, dilakukan KPU melalui surat Keputusan KPU nomor 3 tahun 2025 tentang Calon Gub terpilih Pilkada tahun 2024, pada Rapat Pleno KPU di Tanjungpinang, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, rapat Pleno penetapan calon gubernur terpilih itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pilkada 2024 di Kepri.

“Memutuskan, Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1.H Ansar Ahmad Nyanyang Haris Pratamura sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kepri pada Pilkada 2024 dengan perolehan suara 440,140 atau 55,06 persen dari total suara sah Pilkada 2024,” ujarnya.

Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Kepri ini lanjutnya, juga sekaligus pengumuman KPU Kepri terhadap hasil Pilkada 2024.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, KPU Kepri juga menyerahkan hasil Keputusan Penetapan Gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pasangan calon gubernur terpilih Ansar Ahmad-Haris Nyanyang Pratama, Pasangan calon Gubernur HM.Rudi-H.Aunur Rofiq, Bawaslu, Ketua DPRD Kepri sera Parpol pendukung pasangan calon.

Indrawan juga mengatakan, dengan telah disahkan keputusan KPU Kepri terhadap penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada provinsi Kepri ini menandai berakhirnya Pelaksanaan Pilkada di Kepri.

“Selanjutnya, Kami dari KPU akan menyampaikan dan mengusulkan berkas penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih yang ditetapkan ini kepada pimpinan DPRD Kepri guna diteruskan ke Presiden melalui Menteri dalam Negeri,” ujarnya.

Jadwal Pelantikan Tunggu Keputusan Presiden

Sementara mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada 2024 di kabupaten dan kota provinsi Kepri, Sepenuhnya diserahkan KPU ada pemerintah pusat.

“Untuk pelantikan, menjadi ranah pemerintah, serta menunggu Keputusan Presiden,” ujarnya.

KPU lanjutnya, sesuai dengan aturan, tiga hari setelah MK menyatakan, tidak terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Maka KPU wajib melakukan penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024.

Hasil Pilkada Batam, Lingga dan Bintan Batal Ditetapkan

Sementara itu, Tiga Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang melaksanakan, Pilkada 2024 di Kepri, Hari ini Kamis (9/1/2025) Batal melakukan Pleno Penetapan Calon Bupati/wakil Bupati serta walikota dan wakil Walikota, karena Hasil Pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ke tiga Kabupaten dan kota itu adalah, Pilkada walikota dan wakil walikota Batam, Pilkada Bupati dan wakil bupati Bintan, serta Pilkada Bupati dan wakil Bupati Lingga.

PHPU Walikota Batam di MK teregister dengan perkara nomor 169/PHPU.BUP/XXIII 2025 yang dimohonkan Nuryanto dan Hardi Slamet Hood melalui kuasa hukumnya.

Gugatan PHPU hasil Pilkada Kabupaten Lingga teregistrasi di MK dengan nomor perkara PHPU nomor:116/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang diajukan oleh Alias Wello dan Muhammad Ishak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.

Dan gugatan PHPU Bupati Bintan, tersegiter di MK dengan perkara nomor 217/PHPU.BUP/XXIII/2025 diajukan pemohon Budi Prasetyo melalui kuasa hukumnya.

Indrawan mengatakan, ketiga gugatan PHPU Pilkada kabupaten dan kota di Kepri itu, saat ini telah masuk dalam pemeriksaan awal di MK dan dimulai pada Rabu, Kamis dan Jumat.

“Untuk penetapan pasangan Calon Bupati dan walikota terpilih, menunggu putusan dan hasil pemeriksan awal dari MK,” ujarnya.

Jika diputuskan MK menyatakan, menolak permohonan PHPU Pemohon sebut Indrawan, Maka akan KPU Kabupaten dan kota akan segera menetapkan pasangan calon walikota dan Bupati terpilih hasil Pilkada.

“Tapi jika MK mengabulkan putusan pemeriksaan awal ke pembuktian. Maka penetapan pasangan calon terpilih menunggu putusan Inkrah MK,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar