
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Paulus Tannos (PT), di Singapura pada Jumat (24/1/2025). Dengan penangkapan ini, proses ekstradisi Paulus Tannos akan segera dilakukan ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim KPK di Singapura. “Proses ekstradisi masih berjalan dan menunggu penyelesaian dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Paulus Tannos pertama kali diungkap KPK pada 2019. Saat itu, ia ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka baru dalam skandal yang merugikan negara ini.
Selain Paulus, tiga nama lain yang terseret kasus ini adalah, Miriam S. Hariyani (anggota DPR periode 2014-2019), kemudian Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis TI Penerapan E-KTP dari BPPT).
Jejak Keterlibatan Paulus Tannos
KPK menyatakan, selain sejumlah tersangka yang sudah diproses, Paulus Tannos sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi E-KTP ini. Namun sebelum diproses, Tersangka Paulus Tanos melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2019.
Ia diduga terlibat dalam pertemuan dengan beberapa vendor proyek dan tersangka lainnya pada 2011 di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan menyusun rencana pelaksanaan proyek E-KTP. Ruko tersebut juga diketahui sebagai kantor Andi Narogong, salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
KPK menyatakan, akan melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos untuk membongkar skandal yang telah merugikan keuangan negara.
Implementasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan, penahanan sementara terhadap Paulus Tannos dilakukan di KBRI setelah Pengadilan Singapura menyetujui permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
Penahanan ini merupakan langkah awal proses ekstradisi sesuai Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
“Provisional arrest (Penahanan Sementara-red) akan berlaku selama 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia akan melengkapi dokumen formal untuk ekstradisi,” ujar Suryo.
Ia juga mengatakan, kerja sama antara KBRI, Kejaksaan Agung, dan CPIB Singapura menjadi kunci dalam proses ini.
Menteri Hukum Siap Proses Ekstradisi
Di Tempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan sedang memproses ekstradisi Paulus Tanos dari Singapura ke Indonesia. Proses ekstradisi ini, diajukan Indonesia dan disetujui Pengadilan Singapura.
“Jika pengadilan Singapura menyatakan dokumen lengkap, ekstradisi segera diproses dalam dua hari mendatang,” jelasnya.
Saat ini lanjutnya, Kemenkumham melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional sedang memfinalisasi permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi