Anggota DPRD Tanjungpinang Laporkan Oknum Wartawan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Dicky Novalino didampingi istrinya dan kuasa hukumnya di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Dicky Novalino didampingi istrinya dan kuasa hukumnya di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino, melaporkan seorang oknum wartawan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang Rabu (19/2/2025).

Dicky datang ke Mapolresta Tanjungpinang didampingi kuasa hukum dan istrinya. Ia langsung menuju ruangan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Hari ini saya melaporkan JL atas dugaan pencemaran nama baik. Saya dituduh berselingkuh, padahal tuduhan itu tidak benar,” ujar Dicky saat ditemui di Mapolresta.

Selain melapor ke Polisi, Dicky juga mengaku telah melaporkan berita yang dibuat oleh JL di media online itu ke Dewan Pers.

“Saya bersama istri juga membuat pengaduan ke Dewan Pers di Jakarta,” jelasnya.

Menurut Dicky, oknum wartawan ini diduga menyebarkan chat tuduhan dugaan perselingkuhan yang diklaim berasal dari istrinya.

Sementara, istrinya mengaku, tidak pernah memberikan chat apapun kepada terlapor.

“Saya sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Sekarang, biarlah kepolisian yang mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dicky, Yandika Galant, menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik klien tersebut ke Polisi.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Untuk fakta-fakta hukum lainnya, kami percayakan sepenuhnya kepada kepolisian,” ujar Galant.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar