Ikut Operasi Militer Rusia, Status WNI Eks TNI-AL Serda Satria Gugur

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan sambutan saat pembukaan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto: Dok-Humas Kemenkum)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan sambutan saat pembukaan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto: Dok-Humas Kemenkum)

PRESMEDIA.ID – Serda Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) usai bergabung dalam operasi militer Rusia, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dipecat dari TNI AL, Divonis 1 Tahun Penjara

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wirahadi, mengungkapkan bahwa Satria telah dipecat dari Inspektorat Korps Marinir melalui putusan in absentia oleh Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, tertanggal 6 April 2023.

“Dalam putusan tersebut, Satria dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan dikenakan tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer,” jelas Laksma Wira dalam keterangan resminya.

Menkumham: Status WNI Satria Gugur Otomatis

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Satria secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui ikut serta dalam operasi militer asing tanpa izin Presiden.

“Status kewarganegaraannya gugur berdasarkan undang-undang karena tidak ada izin resmi dari Presiden,” tegas Supratman.

Pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan akan melibatkan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menyampaikan status hukum terbaru kepada yang bersangkutan.

Desersi dan Ikut Perang di Ukraina

Serda Satria sebelumnya dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas militer tanpa izin. Aksinya mencuat ke publik setelah video dirinya mengenakan seragam militer Rusia viral di TikTok melalui akun @zstorm689.

Dalam video tersebut, terlihat dua foto yang memperlihatkan pria yang sama dengan dua seragam berbeda TNI AL dan tentara Rusia.

Narasi dalam unggahan menyebutkan bahwa Satria dulunya adalah anggota Marinir TNI AL, namun kini bergabung sebagai prajurit Rusia dalam perang di Ukraina.

Selain itu, terdapat dua video tambahan yang memperlihatkan aktivitas Satria bersama tentara Rusia di medan tempur.

Supratman menegaskan, setiap prajurit TNI yang hendak bergabung dengan militer asing wajib mendapat izin langsung dari Presiden RI.

Tanpa izin tersebut, maka status WNI secara hukum gugur, sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar