
PRESMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menetapkan sebanyak 4,2 juta ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 lokasi di Bintan dan Tanjungpinang sebagai milik negara dan akan dilelang.
Penetapan ini diputuskan Hakim tunggal Irwan Munir di PN Tanjungpinang dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg, atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Namun hingga 19 hari putusan penetapan, hingga saat ini belum ada badan hukum atau warga yang menyatakan keberatan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh sisa bauksit hasil tambang periode 2013–2018 akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
“Menetapkan barang-barang serta titik koordinat sisa stockpile bauksit sebagai milik negara dan untuk dilelang, hasilnya disetorkan ke kas negara,” bunyi petikan putusan PN Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025).
Rincian Lokasi dan Volume Stockpile Bauksit yang Ditetapkan Milik Negara
Adapun rincian volume dan titik koordinat stockpile bauksit yang ditetapkan disita menjadi milik negara adalah:
1.Pulau Kentar Blok 1 – 300.000 ton disebut milik Heru Grandi
2.Pulau Kentar Blok 2 – 100.000 ton disebut milik Heru Grandi
3.Wacopek Bintan – 1.000.000 ton disebut milik Iemron
4.Tembeling – 200.000 ton disebut milik Eddy Rasmadi
5.Pulau Kelong – 1.000.000 ton disebut milik Eddy Rasmadi
6.Pulau Angkut – 200.000 ton disebut milik Abdurrahim Kasim Djou
7.Pulau Malim – 450.000 ton disebut milik Terris Tanoedjaya
8.Pulau Dendang – 150.000 ton disebut milik Wahyu Budi Wiyono
9,Pulau Tanjung Moco – 100.000 ton disebut Wahyu Budi Wiyono
10.Senggarang Besar – 200.000 ton disebut milik Arpan Sidik
11.Sei Timun – 100.000 ton disebut milik Arpan Sidik
12.Sei Carang – 50.000 ton disebut milik Arpan Sidik
13.Dompak Laut – 100.000 ton disebut milik Arpan Sidik
14 Tanjung Lanjut – 300.000 ton disebut milik Arpan Sidik.
Total volume: 4.250.000 metrik ton.
Pengumuman Penetapan dan Batas Waktu Keberatan
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013, PN Tanjungpinang telah mengumumkan penetapan ini secara resmi sejak 12 Juni 2025, melalui papan pengumuman di pengadilan dan media cetak Batam Pos. Masyarakat yang merasa memiliki hak atas bauksit tersebut diberi waktu 30 hari hingga 11 Juli 2025 untuk mengajukan keberatan.
Namun, menurut Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, hingga 19 hari setelah putusan, belum ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan.
“Sampai saat ini PN masih menunggu jika ada keberatan atas penetapan ini,” ujarnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi