Geledah Rumah Terduga Pemalsu Sertifikat di Tanjungpinang, Polisi Sita Ratusan Dokumen Sertifikat dan Aset Lainya

Daftar Barang Bukti yang disita dari terduga pelaku pemasluan sertifikat Een Saputra alias (ES).
Data daftar Barang Bukti yang disita dari terduga pelaku pemasluan sertifikat Een Saputra alias (ES).

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi milik terduga pelaku Een Saputra (ES), tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Dalam penggeledahan ini, polisi menyita ratusan dokumen berupa sertifikat, kendaraan, hingga properti mewah yang diduga hasil tindak pidana.

Penggeledahan dilakukan Polisi pada 23 Mei 2025 di rumah Een Saputra yang berlokasi di Jalan Garuda, Perumahan Pancanaka, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur. Selain itu, polisi juga menggeledah sebuah rumah kantor milik sebuah perusahaan di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penggeledahan dan penyitaan ini, yang dilakukan setelah penetapan status tersangka terhadap Een Saputra dan beberapa tersangka lainnya.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah,” ujarnya.

Ratusan Dokumen dan Aset Disita

Daftar BB yang sidtsa Polsi dari rumah terduga pelaku pemalsuaan sertifikat Een Saputra alias (Es)
Daftar BB yang sidtsa Polsi dari rumah terduga pelaku pemalsuaan sertifikat Een Saputra alias (Es)

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
-12 sertifikat hak milik atas nama-nama berbeda
-6 buku rekening atas nama Een Saputra dan istrinya
-Surat tanda terima SHM, dokumen permohonan pengganti sertifikat rusak, serta fotokopi KK dan KTP warga
-Surat keterangan tanah, dokumen berkop Kementerian ATR/BPN
-1 laptop, baju, serta dokumen akta jual beli rumah
-Stempel BPN berlogo Kantor Wilayah Kepri, printer, dan komputer
-57 dokumen lainnya berupa sertifikat dan permohonan hak atas tanah
-1 unit mobil Avanza, STNK, dan BPKB atas nama Deddy Kurniawan
-Uang tunai Rp124 juta
-2 unit rumah diduga milik Een Saputra yang terletak di Jalan Kampung Lembah Rantu, Kelurahan Batu IX dan di Tanjung Duku, Kelurahan Dompak

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Wibowo, menegaskan, penyidikan masih dalam proses pengembangan.

“Kami akan sampaikan hasil lengkapnya setelah penyidikan lanjutan,” katanya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, masing-masing berinisial ES, KS, LL, AS, dan DS.

Selain itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam proses pencetakan sertifikat palsu juga telah diamankan di Jakarta.

Jaksa Terima SPDP, Tersangka Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen

Daftar BB yang sidtsa Polsi dari rumah terduga pelaku pemalsuaan sertifikat Een Saputra alias (Es)
Daftar BB yang disita Polsi dari rumah terduga pelaku pemalsuaan sertifikat Een Saputra alias (Es)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

“Benar, jaksa sudah menerima SPDP beberapa hari lalu. Nama ES dan rekan-rekannya tercantum sebagai tersangka,” jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis:Presmedia/Roland
Editor  :Redaksi