PRESMEDIA.ID– Manajemen RSUD Bintan membantah tidak melayani pasien korban kecelakaan pemilik BPJS. Management mengatakan, pihaknya tetap memberi layanan kesehatan gratis, termasuk untuk korban kecelakaan lalu lintas, khusus bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Bintan.
Kendati demikian, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.
Plt.Direktur RSUD Bintan, Erice Eka Putri, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan turunan teknis dari Perbup sebelumnya Nomor 35 Tahun 2016.
“Layanan kesehatan gratis tetap berlaku bagi warga pemilik KK dan KTP Bintan. Kami tetap melayani 24 jam, termasuk korban kecelakaan,” kata Erice, Rabu (2/7/2025).
BPJS Tidak Tanggung Kecelakaan, Tapi RSUD Tetap Layani
Meski BPJS Kesehatan tidak menanggung kasus kecelakaan lalu lintas, RSUD Bintan tetap menerima pasien korban laka lantas yang merupakan peserta BPJS.
Namun, pasien diminta untuk melengkapi dokumen administrasi, salah satunya surat penolakan jaminan dari Jasa Raharja.
“Pasien tetap kami tangani, tapi harus memenuhi administrasi yang ditentukan. Jika ingin tetap memakai BPJS, harus ada surat penolakan dari Jasa Raharja terlebih dahulu,” jelas Erice.
Pihak rumah sakit memberikan waktu 3×24 jam bagi pasien atau keluarga untuk mengurus kelengkapan administrasi tersebut ke Jasa Raharja.
Program Kesehatan Gratis Berlaku Terbatas
Kabid Pelayanan Medik RSUD Bintan, dr Tony Masruri, menambahkan, program layanan kesehatan gratis di Bintan hanya berlaku bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan lain, seperti BPJS.
Program ini tertuang jelas dalam Pasal 5 dan 6 Perbup Bintan No. 7 Tahun 2020 Pasal 5, Program berlaku bagi pemilik KK dan KTP Bintan.
Pasal 6: Warga yang memiliki jaminan kesehatan lain (BPJS, asuransi swasta, dll) tidak dapat memanfaatkan program gratis berbasis KK dan KTP.
“Kalau sudah punya BPJS, pengobatan ditanggung BPJS, bukan lagi pakai KK atau KTP,” terang dr Tony.
Menurut dr.Tony, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2024, jaminan kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, bukan BPJS. Ini yang menyebabkan dilema di lapangan.
“Warga pemilik BPJS tidak bisa gunakan program gratis KK dan KTP, tapi BPJS juga tidak menanggung kecelakaan. Jadi kami minta kelengkapan administrasi agar pasien tetap bisa kami tangani secara legal,” ungkapnya.
RSUD Bintan memastikan korban kecelakaan tetap akan dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sambil menunggu proses administrasi dari pihak keluarga ke Jasa Raharja.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar