PRESMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan, ratusan ribu warga penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol) dan pendanaan terorisme.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, dari hasil analisis terhadap satu bank penyalur bansos, ditemukan sekitar 500 ribu penerima bansos yang terlibat transaksi judi online.
“Kami baru memeriksa satu bank. Ketika mencocokkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), ditemukan sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi aktif bermain judi online,” ungkap Ivan dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Selain transaksi perjudian, PPATK juga menemukan lebih dari 100 rekening penerima bansos terhubung dengan aktivitas pendanaan terorisme.
“Data ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh PPATK. Ada juga yang terhubung dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme. Ini sangat memprihatinkan,” tambah Ivan.
Ia juga mengatakan, total nilai transaksi mencurigakan dari para penerima bansos ini menembus angka Rp900 miliar, mendekati Rp1 triliun.
Atas temuan ini, PPATK akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk rekomendasi untuk menutup rekening-rekening bank yang terindikasi penyalahgunaan dana bansos.
Kemensos Gandeng PPATK untuk Verifikasi Data Penerima Bansos
Menindaklanjuti temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bertemu dengan pihak PPATK guna memastikan penyaluran dana bansos ke masyarakat benar-benar tepat sasaran.
“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menganalisis rekening penerima bansos. Banyak data penerima selama ini tidak akurat, dan ini menjadi keluhan masyarakat,” jelas Saifullah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya juga telah menginstruksikan, agar ke depan, penyaluran dana bansos menggunakan Data Tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi penerima manfaat.
“Akan ada penyesuaian dan validasi ulang terhadap data keluarga penerima bansos,” ujar Menteri Sosial.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar