Respon Surat Terbuka PKL, Wali Kota Lis Darmansyah Janji Akan Lakukan Pertemuan 

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (Roland/ Presmedia)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota Tanjungpinang merespons surat terbuka dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Bintan Center (Bincen) dengan rencana mengadakan pertemuan langsung untuk membahas solusi atas permasalahan yang selama ini dikeluhkan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengundang perwakilan PKL untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terbaik, khususnya terkait aktivitas berjualan di atas trotoar dan area parkir Pasar Bincen.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang PKL untuk berdialog. Pemerintah akan mencarikan solusi terbaik dan menempatkan PKL pada lokasi yang sesuai,” ujar Lis saat diwawancara, Selasa (5/8/2025).

Lis menegaskan bahwa penataan akan dilakukan tanpa merugikan salah satu pihak. Ia menyoroti pentingnya menjaga hak dan investasi pedagang yang telah menyewa atau membeli kios resmi di dalam area pasar.

“Pedagang yang berjualan di dalam pasar sudah berinvestasi dengan menyewa atau membeli kios. Maka mereka juga harus kita lindungi haknya,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mengakui pentingnya memperhatikan nasib PKL. Namun, Lis menolak jika PKL terus dibiarkan berjualan di atas trotoar karena bisa memicu kesemrawutan dan ketidakadilan antar pedagang.

“Kalau dibiarkan, semua orang bisa berjualan di trotoar. Ini tidak adil bagi pedagang resmi di dalam pasar,” tambahnya.

Evaluasi Pedagang yang Miliki Lebih dari Satu Lapak

Sebagai bagian dari solusi menyeluruh, Lis juga menyinggung adanya evaluasi terhadap pedagang yang menguasai lebih dari satu lapak di dalam pasar. Verifikasi ulang akan dilakukan untuk memastikan keadilan dalam distribusi kios dan lapak.

“Pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak akan kita evaluasi. Ini akan kita verifikasi ulang agar penataan lebih adil dan merata,” tutup Lis.

Sebelumnya, pedagang kaki lima (PKL) yang menjual sayur, rempah, dan kebutuhan dapur lainnya di sekitar Pasar Bintan Center, Tanjungpinang, menyampaikan surat terbuka kepada Walikota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Mereka memohon agar tidak digusur secara sepihak dan diberikan solusi berupa lokasi berjualan yang layak. Para pedagang juga berharap, pemerintah kota tidak memaksa mereka pindah ke pasar milik swasta di Bintan Center itu, karena dinilai menetapkan tarif sewa tinggi dan fasilitas yang kurang memadai.

Dalam suratnya, PKL juga mengusulkan agar tetap diizinkan berjualan di trotoar kawasan Bintan Center setiap pagi, mulai pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB. Dan mereka berkomitmen menjaga kebersihan, menyapu area lapak setelah selesai berjualan, dan bersedia membayar retribusi sampah harian sebesar Rp5.000–Rp10.000 per orang.

“Kami siap menyetor retribusi sesuai pendataan jumlah pedagang yang ada di Bintan Center,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Pedagang Memohon diberi kesempatan mencari nafkah dengan harapan ada kebijakan bijak dari Walikota sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat.

“Kami hanya ingin mencari sesuap nasi, bukan merusak kota. Mohon beri kami ruang untuk hidup,” ujarnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur