Dua Pemilik dan Pengguna Narkoba, Ditangkap Polres Anambas di Tanjungpinang

Penyidik Polres Anambas saat menunjukan Hasil Tes Urin dari dua Tersangka usai ditangkap di Tanjungpinang
Penyidik Polres Anambas saat menunjukan Hasil Tes Urin dari dua Tersangka Narkoba usai ditangkap di Tanjungpinang.(Istimewa dari Sumber Presmedia).

PRESMEDIA.ID,Anambas- Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) berhasil meringkus dua orang Warga Tarempa Sr dan Mh alias Ij yang diduga sebagai pemilik dan pengguna narkoba jenis Sabu di kamar hotel Panorama Tanjungpinang, Mingu,(8/9/2019), sekitar pukul 01.00 dini hari.

Penangkapan keduanya, dilakukan anggota Satnarkoba Polres Anambas atas pengembangan pemilik dan pengguna Narkoba yang sebelumnya ditangkap dan diamankan di Anambas.

Kapolres Anambas AKBP.Junoto melalui Kasubag Humas IPDA Zulmi mengatakan, dua warga yang ditangkap diwilayah hukum kota Tanjugpinang itu, adalah tersangka Sr warga Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Mh warga Bengkalis yang tinggal di Tanjungpinang.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kamar 106 Hotel Panorama Tanjung Pinang, yakni Mm alias Ij kemudian dilakukan pengembangan pada Tanggal 9 September 2019 sekira pukul 10.30 wib Terhadap tersangka Sr di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjung Pinang timur”kata Zulmi pada PRESMEDIA.ID,Selasa,(10/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan terhdap tersangka lanjut Zulmi, dari Mh alias Ij dan Sr ditemukan barang bukti berupa 1 alat hisap Narkotika berupa botol kaca dan dua buah Pipet, 1 Timbangan elektronik, 1 (Satu) buah Handphone, 1 (Satu) buah buku tabungan, 2 (Dua) buah ATM dan 1� buah Laptop Merek Lenovo. Untuk proses hukum lebih lanjut, ke dua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat pasal� 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 Tahun dan paling lama Seumur Hidup,”ujar Zulmi.(Presmed7)

Komentar