
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mulai memanggil panggil sejumlah badan usaha yang memiliki piutang pajak dengan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya di bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) telah menandatangani surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih piutang pajak daerah ke sejumlah badan usaha yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
“Kita akan upayakan tiap bulan Rp 50 juta untuk setiap badan usaha membayarkan dan menyelesaikan hutangnya,” kata I Wayan Riana, Jumat ( 7/5/2021)
Ia menyampaikan, bahwa untuk jumlah debiturnya belum diketahui tergantung pihak Pemkab Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan yang memberikan surat Kuasa Khusus.
“Kami dipercayakan untuk mendampingi dalam hal penagihan ini,” katanya.
Hari ini lanjutnya, satu debitur penunggak hutang ke Pemerintah Kabupaten Bintan juga telah dipanggil dan datang ke Kejari Tanjungpinang.
“Sesuai dengan SKK yang diberikan, kami sudah memanggil dan meminta Badan Usaha itu, untuk melunasi hutangnya. Berapa jumlah piutangnya, secara setiap badan usaha nanti disampaikan,” ucapnya.
Menurutnya badan usaha yang telah dipanggil sesuai laporannya berjanji akan membayar Rp 50 juta perbulan.
Kita mempunyai kewenangan, satu pidana korupsi di Pidana Khusus. Kalau badan usaha itu bandel tidak mau membayar instrumen kita ada di pidsus,”tegasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi