
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini belum menyatakan sikap, menerima atau menyatakan Kasasi, Putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau yang “menyunat” (Mengurangi-red) Vonis hukuman 9 terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono hingga saat ini belum menyatakan sikap atas putusan Hakim PT itu.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Agustian Sunaryo mengatakan, Setelah pengadilan menyampaikan salinan putusan Banding PT Pekanbaru Riau pada Selasa (22/6/2021) lalu, saat ini JPU tang menangani perkara korupsi IUP-OP tambang itu, dikatakan sedang menelaah dan mengkaji pertimbangan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) terhadap 9 terpidana korupsi tersebut.
“Saat ini Jaksa masih mempelajari, dan belum menentukan sikap. Kalau nanti pertimbangan putusannya sudah sesuai dengan SOP Penuntutan Kejaksaan, Biasa diterima atau menyatakan kasasi,” ujar Agustian Jumat (2/7/2021) kemarin.
Sebelumnya, Humas PN Tanjungpinang Eduard MP Sihaloho mengatakan, berdasarkan minutasi perkara di PN Tanjungpinang, Pihaknya telah menyampaikan Putusan PT Riau atas 9 terpidana Kasus Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit yang sebelumnya dikurangi PT Pekanbaru hukumnya.
“Penyerahan salinan Putusan PT oleh Panitera PN tercatat pada 22 Juni 2021 lalu ke JPU. Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 Â hari setelah putusan banding diberitahukan kepada terdakwa dan JPU,” ujarnya.
Namun, sejak Putusan Banding PT terhadap 9 terpidana Korupsi itu diserahkan ke Jaksa, Eduard juga mengakui, Hingga saat ini 11 hari Putusan Banding PT, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan belum menerima pernyataan sikap Jaksa atas Putusan PT Pekanbaru itu, apakah akan Kasasi atau menerima putusan tersebut.
“Untuk pernyataan Kasasi atau Banding dari Jaksa, sampai 10 hari penyerahan Putusan saat ini, Pengadilan belum menerima Pernyataan sikap Jaksa atas kasus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau mengurangi hukuman 9 Â terpidana Korupsi tambang bauksit dari 4 hingga 2 tahun itu dari putusan yang dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang. Vonis dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau dalam putusan Banding Nomor 10 sampai dengan 17 pada Jumat (4/6/2021) lalu.
Putusan dijatuhkan majelis Hakim PT.Riau yang dipimpin oleh Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Majelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi