
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, korupsi gratifikasi yang dilakukan Bupati Bintan tersangka Apri Sujadi (As) dan Kepala BP.Bintan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Hal itu berkaitan dengan pemberiaan kuota Barang Kena Cukai jenis Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan kepada sejumlah pengusaha di Batam dan Bintan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis Kamis (12/8/2021 mengatakan, Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dan gratifikasi barang kena cukai di Kawasan BP.Bintan itu, berawal dari Surat Ditjen Bea dan Cukai No.S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Surat ini isinya memberikan teguran kepada BP.Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya,” ujar Alexander.
Pada Juni 2016 tersangka As yang merupakan Bupati Bintan, secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan, melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha di salah satu hotel di Batam.
Selain itu, As juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan sejumlah pengusaha distributor rokok yang mengajukan izin kuota ke BP.Bintan di salah satu hotel di Batam. Dalam pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.
Menindaklanjuti pertemuan itu, selanjutnya dengan inisiatif pribadi AS, melakukan penggantian personil BP.Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP.Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP.Bintan dan Muhammad Umar Saleh (Msu) sebagai Wakil Kepala BP.Bintan.
Namun pada Agustus 2016, Kepala BP.Bintan Azirwan, mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala BP Bintan dan selanjutnya sebagai Plt dilaksanakan sementara waktu oleh tersangka MSu.
Selanjutnya, atas persetujuan tersangka AS, dilakukan penetapan dan penerbitan kuota Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan jumlah kuota rokok sebanyak 290.760.000 Batang dan kuota MMEA dengan rincian, MMEA Gol A sebanyak 228.107,40 liter, Gol B sebanyak 35.152,10 liter dan Gol C sebanyak 17.861.20 liter.
Selanjutnya, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Setelah pertemuan itu, selanjutnya BP.Bintan pada 2017 menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Dari kuota tersebut diduga ada distribusi jatah AS sebanyak 15.000 karton, MSu sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton,” ujar KPK.
Kemudian pada Februari 2018, AS kembali memerintahkan Alfeni Harmi sebagai Kepala Bidang Perizinan BP.Bintan yang saat itu juga diketahui tersangka Msu sebagai Kepala BP.Bintan, untuk menambah kuota rokok BP.Bintan 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, hingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 Batang (29.761 karton).
“Selanjutnya dari kuata tersebut, jatah tersangka AS sebanyak 16.500 karton, Msu sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton,” jelas KPK.
Penetapan kuota rokok di BP.Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh tersangka Msu dan penetapan kuota MMEA di BP.Bintan dari 2016 sampai 2018 diduga juga ditentukan sendiri tersangka Msu tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
“Dengan Jumlah itu, dari 2016 hingga 2018, BP.Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT.Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin Edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan,” jelasnya.
Perbuatan tersangka As dan Msu, bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017
“Dari perbuatan ini AS diduga menerima uang sekitar Rp6,3 Miliar dan tersangka Msu Rp.800 juta sejak 2017 sampai dengan 2018,” Alexander.
Perbuatan kedua tersangka dikatakan KPK, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












