BP.Kawasan Bintan Sebut, Gudang dan Perusahaan PT.Aiwood di Luar Kawasan FTZ, Tapi BC Tanjungpinang Beri Fasilitas Impor dan Ekspor

Truk Fuso ketika membawa kontainer berisikan barang furniture asal China saat masuk ke dalam Kawasan Perindustrian Segantang Lada beberapa waktu lalu. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Aktivitas kontainer PT.Aiwood. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pengusahaan (BP) Bintan menyebut, gudang dan perusahaan PT.Aiwood Smart Home Internasional Galang Batang Bintan, berada di luar kawasan FTZ. Tetapi Petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memberikan fasilitas insentif FTZ terhadap impor dan ekspor ratusan kontainer furniture PT.Aiwood.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi, yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam penyelidikan dugaan aktivitas ilegal perusahaan di kawasan Segantang Lada Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.MP Limbong melalui Kanit Tipiter Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan pada 10 orang saksi atas dugaan aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan hutan Lindung kabupaten Bintan itu.

Ke 10 saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah, Dinas Perindag Bintan, Dinas PTSP Bintan, BC Tanjungpinang, Dinas PUPR Bintan, BP Kawasan Bintan dan PT.Aiwood Smart Home Internasional.

“Dari pihak swastanya yaitu PT Aiwood kami juga memanggil dan meminta tiga orang saksi yaitu Mariana, Melki, dan Doni,” katanya Selasa (29/1/2024).

Untuk Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag), penyidik menyebut yang dipanggil dan diperiksa adalah Kabid Perindustrian, Kabid Perdagangan serta Kepala dinasnya. Kemudian dari BC Tanjungpinang yaitu PPNS nya.

“Dari PTSP juga kami panggil dan minta keterangan Kasubbidnya, kemudian Kabid PUPR Bintan dan perwakilan BP Kawasan Bintan,” jelasnya.

Dari keterangan yang diperoleh kata Ipda Adi Satrio, terdapat perbedaan keterangan antara PPNS pejabat Bea dan Cukai dengan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan terhadap keberadaan lokasi gudang dan perusahaan PT.Aiwood Smart Home Internasional di Galang Batang Bintan.

Pihak BP.Kawasan FTZ Bintan mengatakan, kawasan perusahaan dan gudang PT.Aiwood Smart Home Internasional di Galang Batang Bintan itu berada di luar kawasan Free Trade Zone Bintan.

Sementara Bea dan Cukai menyatakan, kawasan perusahaan dan gudang perusahan itu masuk dalam kawasan FTZ, sehingga aktivitas Impor dan ekspor barang furniture asal China milik PT.Aiwood Smart Home Internasional diberikan dengan fasilitas Free Trade Zone (FTZ).

“Jadi memang ada perbedaan keterangan mengenai kawasan FTZ lokasi PT.Aiwood ini antara BP.Kawasan Bintan yang mengurusi kawasan FTZ dengan Pejabat Bea dan Cukai (BC) yang mengurusi lalu lintas import dan eksport barang,” kata penyidik ini.

Dengan kondisi ini, BC Tanjungpinang memberikan fasilitas pemasukan barang impor dan ekspor PT.Aiwood asal China itu dengan fasilitas FTZ mulai kedatangan import barang di hanggar pelabuhan Sei kolak Kijang, kemudian saat ekspor ratusan kontainer barang impor furniture China milik PT.Aiwood Smart Home Internasional itu ke Eropa.

Dan atas fakta itu, Kepolisian Bintan rencananya akan memanggil kembali PPNS pejabat BC Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi terkait kawasan FTZ atau bukan.

“Kita akan panggil kembali pihak BC Tanjungpinang,” tambahnya.

Sementara keterangan dari saksi pihak PT Aiwood Smarthome Internasional. Ipda Adi mengatakan, pihak perusahaan mengakui gudang yang digunakan sebagai tempat produksi perusahaan mereka tidak memiliki IMB.

“Pihak perusahaan memang mengaku tidak mempunyai IMB,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi