Tiga Desa di Bintan Buat Petisi Akan Demo dan Gugat Pemerintah

Plang dan Patok Hutan Lindung (HL) yang dipasang Petugas Kehutanan di sejumlah lahan milik Warga di 3 desa di Bintan.
Plang dan Patok Hutan Lindung (HL) yang dipasang Petugas Kehutanan di sejumlah lahan milik Warga di 3 desa di Bintan.

PRESMEDIA.ID, Bintan- Warga masyarakat 3 desa di Bintan, menyatakan, akan membuat Petisi dan aksi demo serta menguggat Pemerintah. Atas klaim dan pemasangan Plang, Hutan Lindung (HL) di sejumlah pemukiman dan Perumahan warga.

Warga mengatakan, akibat pemasangan Plang Hutan Lindung Bintan disejumlah pemukiman masyarakat di 3 desa itu, saat ini kawasan Hutan Lindung Sei Jago di Kecamatan Bintan Utara tersebut meluas hingga 3 kali lipat.

Sebab hutan lindung Sei Jago yang sebelumnya berbatasan dengan desa Sebong Pereh, dengan pemasangan Plang Hutan Lindung itu, saat ini telah sampai ke desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Meluasnya Sei Jago dikarenakan banyaknya plang berlabel Hutan Lindung (HL) Pulau Bintan milik Dinas Kehutanan Provinsi Kepri yang bergentayangan.

Warga Desa Sebong Pereh, Suparno mengatakan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014, Kawasan Sei Jago, Kecamatan Binta Utara ditetapkan sebagai hutan lindung. Luas hamparannya sekitar 1.629,60 Hektare (Ha).

�Dua bulan lalu, plang HL itu masih di Jalanan Sei Jago. Tapi kini plang itu sudah berjalan sampai ke perkampungan dan perumnas di Desa Sebong Pereh dan Sebong Lagoi. Diprediksi Hutan Sei Jago sekarang ini meluas 3 kali lipat,� ujar Suparno, kemarin.

Mantan Anggota DPRD Bintan Periode 2009-2014 itu juga mengaku aneh dan bingung terkait meluasnya hutan lindung yang dadakan tersebut.

Menurut dia, seperti ada permainan dan penyimpangan oleh kepala daerah dan juga pihak terkait. Sehingga plang HL Pulau Bintan itu bergentayangan. Bahkan plang-plang itu merugikan warga yang memiliki aset tanah dan pembangunan yang dilakukan pemerintah.

�Meluasnya HL Sei Jago ini merugikan semuanya. Mulai dari warga pemiliki Perumnas di Air Molek, Simpang Sei Kecil dan pemukiman padat penduduk lainnya. Disana banyak yang memiliki sertifikat tapi kini tidak bisa diagunkan, tidak bisa dipecah, bahkan tidak bisa dijual,�jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang mendata warga yang menjadi korban dari meluasnya hutan lindung akibat plang gentayangan tersebut. Pendataan itu akan dilakukan mulai dari desa sampai kelurahan.

�Kami akan kumpulkan ribuan masyarakat dan akan buat petisi dan kami rencanakan juga untuk aksi demo menggugat hutan lindung ini,”tegasnya. (Presmed8)