
PRESMEDIA.ID, Bintan – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebutkan, saat ini Bintan dalam status Zona Kuning Covid-19. PIhaknya mentargetkan bulan September 2021 mendatang, wilayah tersebut turun level dengan status Zona Hijau.
”Hal ini, dengan mencermati perkembangan kasus positif dan angka kematian Covid-19 di Kabupaten Bintan, yang kian hari terus melandai,” kata Roby Kurniawan, kemarin.
Terkait progres vaksinasi, Roby mengatakan pelaksanaan vaksinasi sudah mencapai 75 persen, sehingga mengantarkan Kabupaten Bintan ke zona orange.
Lebih lanjut Roby menjelaskan, dari hasil pertemuannya bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta beberapa waktu lalu. Bahwa program travel buble dapat dibuka jika kondisi Kabupaten Bintan sudah berada dalam Zona Hijau.
Pria kelahiran Tanjungpinang 3 Juni 1993 ini juga menyebutkan, jika sudah Zona Hijau, Menko Perekonomian akan mengkoordinasikan ke negara tetangga yaitu Singapura agar travel buble di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan bisa dibuka.
Demi mendukung itu semua, masih Roby, pihaknya segera melakukan sinkronisasi data vaksinasi. Di situ dapat diketahui jumlah warga yang sudah divaksin dan yang belum.
Setelah mendapatkan data yang valid, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara door to door. Namun sebelum langkah-langkah tersebut dilakukan diminta Diskominfo lebih masif melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Inilah upaya kita untuk mendorong agar travel buble kembali dibuka untuk menghidupkan kembali dunia pariwisata,” pungkasnya.
BRC Lagoi Akan Terapkan Sistem Zonasi
Sementara itu, Group General Manager (GGM) PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), Abdul Wahab, mengatakan Kawasan Pariwisata Lagoi akan menerapkan zonasi-zonasi wilayah jika Travel Bubble Bintan-Singapura resmi dibuka.
Yaitu Zona A dan Zona Khusus serta Zona B yang dihadirkan untuk melayani para wisatawan atau pengunjung. Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan agar Travel Bubble Bintan-Singapura dapat dibuka.
‘Mulai dari penerapan prokes, pembentukan satgas penanganan covid-19, mendapatkan Sertifikat CHSE, menyediakan laboratorium PCR dan vaksinasi semua karyawan hotel, pekerja wisata, pekerja umum, vendor, supplier, kontraktor, pedagang makanan dan minuman yang berkecimpung dalam usaha kepariwisataan di Lagoi,” sebutnya.
Penerapan zonasi wilayah, sebut Wahab, merupakan akses-akses yang dapat dikunjungi oleh pengunjung. Baik wisatawan mancanegara (wisman) dan wilayah yang dapat diakses oleh pengunjung Domestik.
Adapun zonasi itu dibagi dalam 2 klasifikasi besar. Klasifikasi 1, yaitu wilayah yang dapat diakses wisman diidentifikasi sebagai Zona A dan Zona Khusus serta klasifikasi 2 adalah Zona B.
Untuk zona A meliputi Crystal Lagoon, The Anmon, Natra Bintan, Nirwana Gardens Resorts, Banyan Tree, Angsana Resorts, Cassia Bintan, Lapangan Golf Laguna Bintan serta Township dan Pujasera Lagoi.
”Kemudian Zona Khusus juga untuk wisman antara lain Hotel Club Med, The Sanchaya dan Lapangan Golf Ria Bintan,” terang Wahab.
Sedangkan untuk Zona B yang dapat diakses oleh wisatawan domestik untuk setiap waktu. Seperti Lagoi Bay, Safari Lagoi, Grand Lagoi Hotel, Pantai Indah Holiday Villa, Lagoi Bay Villa serta Lapangan Golf Jack Niclaus.
“Rancangan pemetaan zonasi ini bertujuan agar akses bagi pengunjung ‘Internasional’ dari Singapura dapat dibuka secara bertahap berdasarkan zonasi ketika travel Bubble Bintan-Singapura ini resmi dapat dilakukan,” ucapnya.
Wahab berharap, berharap pandemi Covid-19 terkendali dengan baik, serta semua hotel dan resorts di dalam kawasan kembali beroperasi.
”Sehingga karyawan hotel dapat kembali bekerja secara penuh seperti sebelumnya,” pungkasnya. (Hasura)
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa