Polres Bintan Limpahkan BAP 3 Tersangka Narkoba 118,396 Kg ke Jakasa

Kepala Sekso Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Bintan Haryo Nugroho.
Kepala Sekso Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Bintan Haryo Nugroho.

PRESMEDIA.ID,Bintan– Penyidik Polres Bintan, melimpahkan berkas perkara kepemilikan dan penyeludupan 118,396 kilo gram Narkoba jenis sabu, 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho, mengatakan pelimpahan berkas perkara ratusan kilo narkoba itu, diterima dari penyidik Polres hari ini, Kamis (10/10/2019).

Iya benar, Berkas perkara tiga tersangka kasus narkoba itu baru kami terima dari penyidik Satnarkoba Polres Bintan. Dalam pelimpahan berkas tahap I,”ujar Haryo saat dikonfirmasi.

Saat ini lanjut, Haryo, Kejaksaan akan menunjuk Jaksa penelaah, guna dilakukan pemeriksaan/telaah atas kelengkapan formil dan materilnya.

“Jaadi saat ini berkas yang kita terima masih dalam penelitian kelengkapan secara formil dan materil,”tuturnya.

Jika nanti jaksa penelaah menyatakan sudah lengkap, lanjut Haryo maka akan segera di (P21) atau dinyatakan lengkap, dan meminta kepada penyidik agar segera melimpahkan Tersangka dan alat buktinya, untuk segera dilakukan penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bintan mengamankan tiga tersangka pemilik dan pemyudup natkoba jaringan internasional. Ke tiga tersangka itu adalah AJ, SY dan ZH dengan barang bukti 118,396 kilo gram Narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan 3 tersangka dan barang bukti narkoba sabu. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan 2 mobil Fortuner warna Crime BP 1031 DA yang sudah di modifikasi dibagian bawah lantai mobil dan direncanakan akan didistribusikan ke pulau Sumatera dan Jawa. (Presmed7)