
PRESMEDIA.ID, Bintan – Korban kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan 4 pria di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, ternyata adalah anak yang masih berusia belia. Sementara, keempat pelaku, merupakan dewasa bahkan salah satu diantaranya sudah berstatus berkeluarga.
Plt Camat Tambelan, Teguh Setiaji, mengatakan pria yang diduga melakukan perbuatan asusila itu sudah diamankan polisi. Mereka berusia antara 20-30 tahunan bahkan ada yang sudah menikah.
“Info yang kami dapat wanitanya (korban) berusia 17 tahunan gitu. Kalau yang prianya itu remaja dan juga ada yang menikah,” ujarnya kepada media ini di Km 16 Toapaya, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, lanjutnya , korban juga dikabarkan memiliki keterbelakangan mental.
“Kita hanya dapat informasi begitu. Kasus ini masih ditangani pihak polisi,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kades Kukup, Hadran Ahmad. Dia mengakui jika korban masih di bawah umur. Kemudian juga memiliki kekurangan (keterbelakangan mental). Antara korban dengan pelaku tinggalnya tidak berjauhan melainkan masih satu RT.
“Kalau tak salah saya, korban itu usianya dibawah 17 tahun. Kalau pelakunya usianya 30 tahunan ke bawah 20 tahun ke atas lah,” katanya.
Pihaknya juga sudah ke Polsek Tambelan. Dia juga berbincang-bincang dengan polisi lebih kurang setengah jam. Disana dia juga mengecek langsung kondisi warga yang ditahan sama polisi terkait kasus asusila tersebut.
“Saya sudah ke Polsek Tambelan juga. Disana saya juga melihat warga itu (pelaku-red) masih di sel,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi