
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berhasil memperoleh penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman.
Provinsi Kepri masuk zona hijau bersama 13 dari 34 Provinsi di Indonesia sebagai daerah yang memiliki Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 87.51.
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik  dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, diberikan oleh Ombudsman Rabu (29/12/2021).
Zona hijau, merupakan predikat tertinggi yaitu “Kepatuhan Tinggi” dalam anugerah yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI ini. Sedangkan Zona lainnya yaitu zona kuning dengan predikat “Kepatuhan Sedang” dan zona merah dengan predikat “Kepatuhan Rendah”.
Dari 34 Provinsi di Indonesia Ombudsman menetapkan 13 Provinsi yang masuk dalam zona hijau, sedangkan 19 lainnya masuk zona kuning dan 2 Provinsi masuk zona merah.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, mengatakan atas capaian dan Pengharagaan itu, Pemerintah Provinsi Kepri sangat patut berbangga dan berterima kasih kepada para pihak yang mendukung tercapainya zona hijau ini selama periode survei. Ia menilai pelayanan publik yang diberikan Pemprov Kepri sudah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap standar Ombudsman RI.
“Khususnya kepada OPD-OPD yang memberikan pelayanan publik langsung yang masuk pada indikator penilaian seperti perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan” ucap Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur Ansar menuturkan bahwa pencapaian ini sebagai bukti nyata hadirnya Pemprov Kepri di tengah masyarakat dengan memberikan layanan publik prima dengan kualitas, kapasitas, efisiensi dan efektivitas terbaik yang dimiliki.
“Wabil khusus di masa Pandemi saat ini, inovasi pelayanan publik mutlak diperlukan. Dan kita berhasil menerapkan itu hingga predikat tertinggi ini dapat kita terima” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi dalam arahannya menekankan, pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang Baik. Namun sebaliknya, pelayanan yang buruk dapat memberikan persepsi yang buruk.
“Pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, yang jika kita biarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara,†ujar Jokowi
Jokowi menekankan, penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik. Hal itu karena tuntutan masyarakat terus meningkat, sehingga tak akan ada toleransi bagi pelayanan yang berbelit-belit dan pelayanan yang tidak responsif.
“Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif,†ucap dia.
Karenanya, Presiden Jokowi meminta semua tak boleh merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan. Pasalnya kata Jokowi situasi terus berubah.
“Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, harus segera mengubah cara berpikir, mengubah cara merespon, mengubah cara bekerja, orientasinya harus hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat,†tutur Jokowi.
Selain itu, Jokowi menuturkan pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja. Sebab, pelayanan publik memerlukan komitmen, upaya bersama, sinergitas antar lembaga, ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja serta mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi