Dua Pemuda Belia Aa dan Aj Diamankan Polisi Karena Jadi Kurir Narkoba 2 Kg

Kapores Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama jajaranya sat menggelar Pers Rilis penangkapan dua Pemuda pembawa 2 kilo gram Narkoba jenis Sabu
Kapores Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama jajaranya sat menggelar Pers Rilis penangkapan dua Pemuda pembawa 2 kilo gram Narkoba jenis Sabu

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pemuda belia Aa (23) dan Aj (23), diamankan Sat Narkoba Polres Bintan bersama 2 kilogram Narkoba sabu.

Kedua pemuda beliau itu, Diamankan Polisi karena nekat menjadi kurir sabu oleh sindikat Narkoba Internasional dari Malaysia.

Selain mengamankan ke duanya Polisi juga mengamankan 2 kilogram Narkoba sabu di dalam kamar Wisma di Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Sabtu (05/02/2022) kemarin.

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono mengatakan, penangkapan 2 pelaku narkoba dan 2 Kilogram barang-bukti Narkoba itu, dilakukan atas informasi dari Masyarakat.

“Kedua tersangka ini merupakan Kurir (Pembawa) 2 Kg sabu yang disuruh Trk (DPO),” ujarnya Senin (14/2/2022).

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, Narkoba sabu tersebut dibawa kedua tersangka dari Malaysia.

Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah.

Atas perbuatanya, kedua pelaku yang masih belia itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman Mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi