Korupsi Proyek MBP Rp.2,2 M, Arifin Nasir, Yunus dan M.Yazer Disidang Kamis Depan

Polda Kepri Ekspos 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa Penyengat Rp.22 M
Polda Kepri Ekspos 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa Penyengat Rp.2,2 M.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tiga tersangka dugaan korupsi Rp.2,2 Milliar proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP), Arifin Nasir, Yunus dan M.Yazer akan disidangkan pada Kamis,(12/12/2019) di PN Tipikor Tanjungpinang.

Sidang perkara dugaan korupsi tiga tersangka ini, dilakukan PN Tanjungpinang setelah sebelumnya, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara ke tiga tersangka ke PN Tanjungpinang, Rabu,(4/12/2019) kemarin.

Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan, atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Guntur Kurniawan, Suherman dan Jhoni Gultom sebagai majelis yang akan melakukan pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka, walau dengan berkas perkara berbeda.

“Majelis hakim tiga tersangka yang disidangkan dalam berkas berbeda sama, dan penetapan sidang pertamanya pada Kamis,(12/12/2019),”ujar Eduard, Kamis,(5/12/2019)

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Dodi Gazali mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk sejumlah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang akan menyidangkan 3 tersangka korupsi tersebut. Ke tiga jaksa yang ditunjuk menangani perkara korupsi itu adalah jaksa Sukamto, Nolly dan Zaldi Akri.

Sebelumnya, tiga tersangka korupsi pada proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Penyengat ini ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, atas perbutanya tiga tersangka dijerat Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis:Roland�