
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ditetapkan tersangka, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran 20 Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang Boksid di Bintan, Mantan kepala Dinas ESDM Kepri tersangka Amjon hingga saat ini masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) aktif pemerintah Provinsi Kepri.
Status Amjon sendiri, berbeda dengan status dua tersangka KPK, kepala dinas DKP Kepri Edy Sofyan dan Budy Hartono, yang saat ini� dinon aktifkan pemerintah Provinsi Kepri sebagai ASN, karena tersandung dugaan suap dan gratifikasi
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau Firdaus, membenarkan jiksa sampai saat ini status Amjon masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum Pemprov Kepri. Tidak dilakukan penon aktifan Amjon sebagai ASN, dikatakan Firdaus, karena hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima surat Penetaan tersangka atas Amjon dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan (Amjon,red) statusnya masih ASN aktif dan tidak ada penon aktifan,”ujarnya,Rabu (18/12/2019).
Menurut Firdaus, Kendati Kejati Kepri sudah menetapkan Amjon sebagai tersangka, tetapi pihak tidak dapat melakukan pemberhentian sementara pada yang bersangkutan, karena Kejati Kepri belum pernah memberi tahukan secara resmi penetapan Amjon sebagai tersangka ke pemerintah Provinsi Kepri. “Sampai sekarang memang tidak ada pemberitahuan resmi dari Kejati,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebut Firdaus, status ASN Amjon berbeda dengan Edy Sofyan (Kadis DKP Kepri) dan Budi Hartono (Kabid DKP) yang juga tersandung kasus korupsi. Begitu keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka keduanya langsung diberhentikan sementara sampai dalam menjalani proses hukumnya, karena ada pemberitahuan dari KPK,”sebutnya.
Karena, tambah Firdaus, sesuai dengan aturan ASN, Pemerintah tidak memberikan ampun terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi. Hal tersebut, bahkan sudah dibuktikan dengan pemecatan terhadap seluruh ASN yang pernah tersandung kasus korupsi. Bahkan, Pemprov Kepri juga telah memberhentikan sejumlah ASN dalam penerapan aturan tersebut.
“Sesuai dengan aturannya, kalau sudah terbukti dan divonis dalam persidangan tipikor, maka langsung dilakuman PTDH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat),”tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah hmenetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang boksid di Provinsi Kepri.
Ke dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan Tinggi Kepri itu adalah Mantan kepala dinas ESDM Kepri Aj (Amjon) dan Mantan Kepala dinas DPMPTS Kerpri Ad (Azman Taufiq).
Amjon sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merekomendasikan 10-20 Perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan, untuk dikeluarkan IUPK-OP nya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.
Selanjutnya, atas rekomnendasi dan analisis teknik ESDM Kepri itu, tersangka Azman Taufiq, mengeluarkan 20 IUPK-OP pada perusahaan yang tidak bergerak dibidang tambang.
Atas pengeluaran IUPK-OP tambang Boksid ini, sejumlah perusahaan di Bintan, melakukan pengerukan dan penambangan material Boksid di sejumlah kawasan dan menjual material boksid-nya ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA), perusahan Pemilik 1,6 juta ton quota tambang yang diberikan oleh Dirjen kementeriaan ESDM.
Penulis:Ismail