RUU Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan Disahkan Jadi UU

Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15-12-2022). (Foto-Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). (Foto-Humas Kemenkumham)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR-RI.

Pengesahan UU Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura ini, disahkan DPR-RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly,
mengatakan dengan adanya kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Singapura ini, akan memudahkan aparat penegak hukum Indonesia dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Selain itu, lanjut Menkumham sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura ini didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura dalam mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” sebutnya.

Kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi, lanjutnya adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia, sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.

Menkumham juga menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,”tandasnya.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar