Korupsi Suap Pegawai DKP Batam Dijerat Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang

KOrupsi Suap PNS DKP Batam disidang di PN Tipikor Tanjungpinang
Korupsi Suap, PNS DKP Batam disidang di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Minta dana suap atas rekomendasi pengeluaran Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) dari Nelayan, Pegawai Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam terdakwa Asriyadi bin Nuryakin (49) didakwa pasal berlapir melakukan tindak korupsi suap oleh Kejaksaan negeri Batam di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin,(6/1/2020).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti SH menyatakan, terdakwa Asriyadi didakwa dengan dakwan alternatif, sebagai PNS menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya dan bertentangan dengan jawabatanya.

“Atas perbutanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 hruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan pertama, atau ke dua, melanggar pasal 5 ayat 2 UU Tindak pidana Korupsi,”ujar JPU Mega Tri Astuti.

Pada dakwanya, JPU Mega Tri Astuti juga membeberkan awal muasal suap yang diminta terdakwa Asriyadi kepada nelayan Wira Ardiyansyah, beruapa uang Rp.500,000, kemudian Uang Rp.300,000 dan tearkhir uang suap SGD $ 500 Dollar Singapura atas pengrusan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) sebagai syarat pada nelayan mengurus dan membeli BBM ke� SPBU untuk melaut.

Terdakwa Asriyadi sendiri ditangkap anggota Poltabes Barelang bersama korban nelayan Wira Ardiyansayah pada Selasa,(27/8/2029) di Cafe Exelso dekat SPBU Vitka Point jalan Gajah mada Tiban Center Batam.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Asriyadi dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU, hingga Majelis Hakim yang diketuai Edward P Sihalolo, Yon Epri dan Suherman SH menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis,(9/1/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis:Redaksi�