Bakar Lahan Untuk Berkebun, Dua Warga Bintan Ditangkap Polisi  

Dua warga Bintan Kh alias A (36) dan Mr alias A (58) Ditangkap Polisi karena bakar lahan Untuk berkebun di Kampung Kangboi Bintan
Dua warga Bintan Kh alias A (36) dan Mr alias A (58) Ditangkap Polisi karena bakar lahan Untuk berkebun di Kampung Kangboi Bintan (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan 2 warga Toapaya Utara Kabupaten Bintan inisial Kh alias A (36) dan Mr alias A (58) karena diduga membakar hutan atau lahan untu berkebun di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Bintan Jumat (12/5/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu.Sugiono mengatakan, Penangkapan dua warga Toapaya Seltan Bintan itu, dilakukan atas terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya,

Selanjutnya oleh anggota Polisi dan diabantu Masyarakat, Api berhasil dipadamkan dengan mengerahkan mobil Water Canon serta secara manual dan peralatan seadanya.

Setelah diselidiki, ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka Kh als A yang sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan Nanas.

Dalam membakar lahan tersebut Kh als A dibantu oleh Mr alias A dengan upah sebesar 2 juta rupiah, dan luas lahan yang akan dibersihkan dengan cara membakar seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.

Sementara dalam pembakaran yang dilakukan, Api telah melahap 1,5 hektar lahan. Sebelum akhirnya dipadamkan perosnil Polisi dan tim Karhutla Kecamatan Gunung Kijang.

“Atas perbutanya, saat ini kami tetapkan Kh alias A dan Mr alias A  sebagai tersangka pembakaran Hutan dengan sangkaan pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-Undang  RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukumab penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka masih dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Penulis:Harusa
Editor  : Redaktur

Komentar