Temuan BPK, Pemprov Kepri Bayarkan Tunjangan Suami/Isteri Bercerai, Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Cuti

Ilustrasi Pegawai Cerai
Ilustrasi Pegawai Cerai (Foto:internet)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Temuan BPK, Realisasi pembayaran belanja  pegawai berupa tunjangan di  pemerintah Provinsi Kepri tidak sesuai dengan ketentuan di APBD 2022.

Hal itu disebabkan, Pemerintah provinsi Kepri, membayar tunjangan pegawai untuk suami dan istri kendati pegawai tersebut telah bercerai, Adapun besaran tunjangan (Suami/istri) pada pegawai yang sudah bercerai itu sebesar Rp25.036.490,00,-.

Selain itu, juga ditemukan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar setelah bulan keenam senilai Rp41.457.000,00.

Demikian juga pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional bagi pegawai
yang sedang melaksanakan cuti besar senilai Rp15.513.000,00,-.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Realisasi Belanja pemerintah provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran APBD 2022.  Adapun belanja pegawai pada APBD 2022 dianggarkan Rp1.016.168.582.813,00, dari alokasi anggaran itu, Rp1.033.407.416.314,00 atau 98,33 persen telah direalisasikan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja  pegawai yang dilakukan BPK pada Badan Keuangan Daerah dan 25 SKPD, terdapat kelebihan pembayaran, dan pembayaran yang tidak memenuhi ketentuan pada belanja  pegawai di Pemerintah provinsi Kepri itu.

Selain itu, juga ditemukan  pengeluaran biaya 20 persen penggunaan Dana Operasional Pimpinan (DOP) kepada pihak ketiga dengan kuitansi yang tidak bertanda tangan serta tidak dilengkapi tanggal, bahkan sejumlah orang yang disebut menerima dana bantuan Operasional Pimpinan itu, mengaku tidak pernah menandatangani kuitansi dan tidak menerima dana bantuan yang diberikan itu.

Akibatnya, atas temuan ini APBD 2022 mengalami kerugian Rp82.006.490,00 karena pembayaran dan pengeluarannya tidak melalui prosedur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri  Sipil Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari  gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami/isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar memerintahkan Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala BKAD untuk menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemutakhiran data kepegawaian yang menjadi dasar perhitungan gaji, tunjangan umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan struktural.

“Mensosialisasikan SOP pemutakhiran data kepegawaian kepada pegawai dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan 21 OPD, melakukan evaluasi penerapan SOP pemutakhiran data kepegawaian yang menjadi dasar  perhitungan gaji, tunjangan umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan struktural, dan melaporkannya kepada Gubernur,” ujar BPK dalam rekomendasinya.

Dan atas kelebihan pembayaran ini, bendahara pengeluaran masing-masing OPD di provinsi Kepri telah  mengembalikan dan menyetorkan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah.

PNS Cerai, Sebagian Besar Gaji Dipotong Untuk Mantan Istri atau Suami  

Sebagaimana diketahui Negara telah mengatur dengan ketat kehidupan para PNS (Pegawai Negeri Sipil), seperti urusan pernikahan, cerai hingga putusan menikah lagi. Bila tak mengikuti regulasi, hukuman pemecatan bisa diterima para Abdi Negara tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, jelas diatur tata cara perceraian. Jika ingin mengajukan perceraian, PNS pria maupun wanita wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Izin tersebut harus diajukan secara tertulis.

Bahkan, sesuai dengan pasal pasal 8 nomor 10 Tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS ini, apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.  Namun apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu. Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung sejak ia kawin lagi.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar