Propam Polres Periksa Terdakwa Rampok, Atas Hilangnya BB Rp.55 Juta Saat Penangkapan

Propam Polres Tanjungpinang mendatangai Rutan kelas IA Tanjungpinang untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya Barang Bukti Perampokan Rp.55 Juta saat penangkapan Polisi.jpg
Propam Polres Tanjungpinang mendatangai Rutan kelas IA Tanjungpinang, untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya Barang Bukti Perampokan Rp.55 Juta saat penangkapan Polisi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang mendatangi Rumah Tahanan (rutan) Tanjungpinang, untuk memeriksa dan meminta keterangan 4 terdakwa kasus perampokan atas hilangnya Barang Bukti (BB) Tas berisi uang Rp.55 juta saat penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pantauan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, terlihat sekitar 8 orang lebih anggota Polres Tanjungpinang yang terdiri dari Propam dan Intelijen mendatangi Rutan tersebut, Jumat,(7/2/2020) Sore.

Informasi yang diperoleh dari pihak Rutan, Devisi Propam Polres Tanjungpinang itu datang dan meminta izin kepada Kepala Rutan, untuk memeriksa 4 terdakwa kasus perampokan di dalam rutan, atas hilangnya Rp.55 Juta Barang-Bukti kasus perampokan yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang saat penangkapan.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Imran Asyari, membenarkan kedatangan anggota devisi Propam itu, Namun apakah untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya barang bukti itu, pihaknya mengaku belum mengetahui.

Memang ada sekitar 5 orang Propam dari Polres Tanjungpinang, Dan saat ini sedang bertemu Karutan,”ujar Imran Asyari pada wartawan.

Kepada Media, Imran Asyari juga menyaranakan, agar wartawan bisa konfirmasi langsung ke Kepala Rumah Tahanan sebagai atasanya.

Sebelumnya, Terdakwa Rusdi Hamzah satu dari empat pelaku perampokan Nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang, membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Polisi, yang menyebut membuang Barang Bukti (BB) tas berisi uang Rp.55 juta hasil rampokanya saat ditangkap.

Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi membantah keterangan saksi penangkapan, Sukoi De Komar serta Ganjar dari Satreskrim Polres Tanjungpinang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perampokan� yang dilakukan terdakwa Rusdi,Teguh, Marsuk dan Wahyuni di PN Tanjungpinang,Rabu,(5/2/2020).

Atas pengakuan terdakwa Rusdi ini, Devisi Propam Polres turun tangan, menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan profesi atas hilangnya barang-bukti kejahatan itu.

Penulis:Roland�