BB Kasus Perampokan Rp.55 Juta Hilang, Kapolres dan Kapolda Enggan Beri Tanggapan�

Barang Bukti Rampokan Rp.55 Juta Hilang Majelois Hakim PN Tanjungpinang Minta Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap Lainya. 1
Fakta sidang, Barang Bukti Tas berisi uang Rp.55 juta kasus Perampokan hilang, Terdakwa Rusdi keberatan disebut hilang karean dibuangnya.(Dok:Presmedia.id)

PRESAMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kapolres Tanjungpinang AKBP.Muhammad Iqbal enggan memberi tanggapan atas hilang dan raibnya Barang Bukti (BB) tas terdakwa perampok berisi Rp.55 juta saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ketika dihubungi media, M.Iqbal enggan mengangkat Hand Phon-nya, demikian juga konfirmasi Short Masses Service (SMS) dan Whatsapp yang dikirimkan wartawan ke Hand Phonya, juga tidak ada jawaban.

Hal yang sama, juga dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budi Revianto. Upaya konfirmasi yang dilakukan PRESMEDIA.ID melalui SMS Whatsapp ke Hand Phondnya, hanya dibaca, namun tidak ada balasan.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di Internal Polda Kepri, Kapolda Kepri ini, telah memerintahkan Devisi Propam-nya, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus tersebut.

Hal itu ditandai dengan turunya, 8 orang anggota Polres Tanjungpinang yang terdiri dari Propam dan Intelijen ke Rutan kelas IA Tanjungpinang Jumat,(7/2/2020) sore, untuk memeriksa dan meminta keterangan 4 terdakwa kasus perampokan atas hilangnya Barang Bukti tas dan uang itu.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Imran Asyari, membenarkan kedatangan anggota devisi Propam itu, Namun apakah untuk memeriksa 4 terdakwa dalam kasus hilangnya barang bukti itu, pihaknya mengaku belum mengetahui.

Memang ada sekitar 5 orang Propam dari Polres Tanjungpinang, Dan saat ini sedang bertemu Karutan,”ujar Imran Asyari pada wartawan saat ditemui di Rutan Tanjungpinang, Jumat,(7/2/2020).

Ditempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang Eduard MP Sihaloho, yang dikonfirmasi wartawan atas pemeriksaan 4 terdakwa kasus perampokan yang menjadi tahanan Hakim Pengadilan itu, mengaku, belum mengatahui dan tidak pernah diminta izin oleh Propam Polres itu ke Pengadilan.

Kami belum tahu dan belum ada menerima Permohonan Izin terdakwa Rusdi Cs, untuk keluar dari Rutan, tentang hal tersebut (Pemeriksaan-red),”ujarnya menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID.

Sebagai mana diketahui 4 terdakwa perampokan, masing-masing Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni Kurniawan, saat ini merupakan tahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

Tapi kalau mereka (Propam-red) kata Eduard, melakukan pemeriksaan di dalam Rutan, sepenuhnya merupakan kewenangan Rutan dan tidak perlu izin Pengadilan.

Penulis:Redaksi

Komentar