BB Perampokan Hilang, Saksi Polisi: Saat Ditangkap Rusdi Tidak Membawa Tas

Dua saksi Polisi Penangkap 4 terdakwa Rampok Halil dan Agus disumpah sebelum di perksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang
Dua saksi Polisi Penangkap 4 terdakwa Rampok Halil dan Agus disumpah sebelum di periksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua saksi Polisi penangkap terdakwa perampokan Rusdi Hamzah mengatakan, saat menangkap terdakwa Rusdi Hamzah tidak ditemukan Tas dari pelaku, sebagai mana bantahan terdakwa sebelumnya pada majelis hakim.

Hal itu dikatakan saksi penangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Halil dan Agus Widodo, ketika dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi atas hilangnya, barang-bukti tas dan uang Rp.55 juta hasil rampokan Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni, di PN Tanungpinang, Rabu,(12/2/2020).

Dalam keteranganya, Halil dan Agus Widodo mengatakan, penangkapan terhadap 4 terdakwa kawanan rampok itu, pertama diketahui atas laporan korban Antoni yang mengaku, menjadi korban di Jalan DI.Panjaitan atau tepatnya didepan Toko Sri Jaya motor Km VI Tanjungpinang.

Atas kejadiaan itu� kata Halil, Pihaknya diperintahka untuk melakukan penyelidikan. Tak berapa lama kemudian, Halil dan anggota lainya, mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di km 16 Jalan WR Supratman arah Tanjung Uban-Bintan.

“Selanjutnya saya dan teman saya langsung melakukan penyelidikan ke kos-kosan di Km 16, dengan melakukan pemantauan,”ujar Halil.

Saat tiba di lokasi, Halil bersama satu orang rekanya melihat dua orang terduga, yang setelah ditangkap diketahui berana Teguh dan Wahyuni sedang berada di warung tidak jauh dari ruko.

Selain melihat Teguh dan Wahyuni, pada saat yang bersamaan, Halil juga melihat satu terduga lain, yang setelah penangkapan diketahui bernama Rusdi Hamzah, keluar dari dalam ruko menggunakan motor Beat.

“Saat itu, Rusdi keluar dari kos menggunakan motor Beat dan kami tidak mengetahui kemana perginya,”ujar Halil.

Melihat pelaku Rusdi saat itu keluar, Halil selanjutnya memberitahukan hal tersebut ke Agus Widodo anggota Polisi lainya. Dan saat itu, Agus bersama 4 anggota Polisi lainya tiba di lokasi.

Lebih lanjut Halil mengungkapkan, setelah dipastikan sejumlah kawanan yang tersebut adalah terduga perampok, sejumlah anggota Polisi yang tiba di lokasi saat itu, selanjutnya berpencar untuk melakukan penggerebekan.

“Awalnya kami menangkap Teguh dan Wahyuni, Sedangkan Marsuk ditangkap oleh Limbong dan Lanjar,”jelas Halil.

Kemudian, Halil mengaku mendengarkan suara tembakan dari arah Agus Widodo yang saat itu mengejar Rusdi yang kabur ke arah jalan bagian belakang ruko. Dari penangkapan Teguh dan Wahyuni� Polisi yang melakukan Penangkapan menemukan 2 tas ransel, dan dari penangkapan Marsuk juga ditemukan satu Tas ransel berisi uang, Namun mengenai jumlah Halil mengaku tidak mengetahuinya.

Ditempat yang sama, saksi Agus Widodo membenarkan keterangan rekannya Halil. Ia mengatakan saat penggerebekan itu, terdakwa Rusdi sempat kabur dan melarikan diri ketika melihat Halil menangkap terdakwa Teguh dan Wahyuni.

Selanjutnya, Agus mengaku mengejar pelaku ke arah jalan belakang ruko. Lokasi penangkapan Rusdi dengan 3 terdakwa lain dikatakan saksi, berada di jalan masuk 10 deret ruko lokasi terdakwa lain diamankan.

“Dia lari tidak ada bawa apa-apa dan ketika ditangkap, saya hanya mengamankan dompet dan handphone dan tidak ada tas,”ungkapnya.

Setelah ke 4 terdakwa ditangkap, lanjutnya, tim buser yang menangkap tiga pelaku lainya di depan Ruko selanjutnya berkumpul di jalan arah belakang ruko tempat terdakwa Rusdi diamankan Agus. Dari ke 4 terdakwa itu Agus mengatakan, hanya ada 3 Tas.

“Tidak ada yang hilang tas waktu penangkapan. Hanya ada 3 tas saja,”ujarnya.

Dari tiga tas yang diamankan saat penangkapan itu lanjut Halil dan Agus, Diberi tahu penyidik bahwa total jumlah uang yang ada didalam ke tiga tas adalah Rp.155 juta.

Menanggapi keterangan saksi Polisi ini, Empat terdakwa rampok, Rusdi Hamzah, Teguh, Marsuk dan Wahyuni tetap membantah keterangan saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang itu. Hal itu dikatakan ke empat terdakwa, ketika ditanyakan majelis hakim tanggapanya atas keterangan saksi anggota Polisi itu.

“Kalau masalah penangkapan betul, tapi ada empat tas dipenyidik milik kami berempat,”jawab Rusdi dan tiga terdakwa lainya.

Sebelumya, terdakwa Rusdi Hamzah, satu dari empat terdakwa perampokan korban Antoni, membantah dan menyatakan keberatan dengan keterangan saksi dua anggota Polisi yang menyebut membuang tas berisi uang Rp.55 juta yang dirampoknya.

Hal itu dikatakan terdakwa Rusdi menanggapi keterangan saksi Polisi Sukoi De Komar serta Ganjar anggota reskrim Polres Tanjungpinang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perampokan terdakwa Rusdi,Teguh, Marsuk dan Wahyuni di PN Tanjungpinang, Rabu,(5/2/2020) lalu.

Penulis:Roland/Redaksi