Tambang Pasir PT.SPP di Bintan Mulai Beroperasi, Bupati: Kawasan Wakatobi Kawal Bukan Wilayah Tambang

Aktivitas sebuah alat berat Sumitru di Kawasan tanmbang PT.SPP saat melakukan menggali pasir di Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Aktivitas sebuah alat berat Sumitru di Kawasan tanmbang PT.SPP saat melakukan menggali pasir di Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kendati tidak sesuai dengan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas Rencana Tata Ruang (RTR) Bintan terhadap pertambangan.

Tambang pasir darat PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) di Wakatobi,Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang kabupaten Bintan tetap beroperasi.

Bahkan, aktivitas penambangan pasir darat di kawasan lahan seluas 9,3 hektar itu, mulai mengeruk dan memproduksi pasir darat menggunakan alat berat kobe Sumitomo dan mesin pengolah pasir Rabu (29/11/2023).

Wartawan media ini yang melakukan penelusuran ke lokasi, menemui pengalihan jalan utama masuk ke arah perkebunan kelapa sawit PT.Tirta Madu dan Situs Cagar Budaya Bukit Kerang akibat pembukaan tambang pasir.

Sementara di jalan pintu masuk ke lokasi pertambangan, ditutup dengan sebuah portal yang dijaga oleh pekerja.

Seorang pekerja yang ditemui media di lokasi mengatakan, jalan utama masuk ke PT.Tirta Madu dan Bukit Kerang itu sengaja dialihkan karena lahan tersebut merupakan milik PT.SPP.

“Jalan ini milik PT.SPP jadi dialihkan, tapi jaraknya tidak terlalu jauh, “kata pria berkulit sawo matang itu sambil menunjuk jalanan yang dialihkan.

Pria yang enggan menyebut namanya ini, juga mengatakan jika tambang pasir dikawasan itu sudah beraktivitas beberapa hari untuk memproduksi material pasir.

Bahkan, sejumlah pasir hasil produksi perusahaan PT.SPP dari lahan yang dikuasai juga sudah diperjual belikan ke sejumlah lori yang datang mengambil pasir.

“Sudah banyak lori yang datang dan mengantri membeli sebab kualitas pasirnya bagus,” katanya.

Mengenai ciri dan tekstur pasir produksi PT.SPP, pria ini juga mendefinisikan yang disebut berwarna putih kekuningan dengan struktur sedang.

“Pasirnya tidak terlalu kasar dan tidak terlalu halus sehingga dapat digunakan untuk bangunan memasang batu bata maupun plaster,” jelasnya.

Sementara harga per kubik, dikatakan dijual perusahan PT.SPP Rp 165 ribu.

Bupati Sebut Kawasan Wakatobi Kawal Bukan Wilayah Tambang

Ditempat terpisah, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengaku belum mengetahui beroperasinya tambang pasir yang dikelola PT SPP di Wakatobi Kawal kecamatan Gunung Bintan itu.

Roby juga mengaku, tidak pernah menerima laporan atas pengeluaran izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ((PKKPR) yang merupakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas WIUP dan IUP-OP tambang pasir PT.SPP di Kawal kabupaten Bintan itu,

Mengenai perusahaan serta aktivitas tambang, Roby menyebut, juga tidak mengetahui.

“Sampai saat ini saya tidak tau PT.SPP itu apa dan dimana. Kemudian juga soal pertambangan pasir tersebut. Tapi saya akan segera mengeceknya,” sebutnya.

Roby mengatakan, kawasan Wakatobi Kelurahan Kawal kabupaten Bintan sesuai dengan Tata Ruang kabupaten Bintan, bukan merupakan daerah kawasan tambang tetapi di RTR Bintan, kawasan itu adalah kawasan wisata dan perkebunan.

“Maka seharusnya tidak boleh diizinkan untuk pertambangan kalau RTR nya bukan untuk tambang. Nanti kami akan cek dulu,” ucapnya.

Sementara itu, owner pemilik tambang PT.Sumurung Parna Pratama (SPP) Aliang yang berusaha dimintai konfirmasi dengan operasi pertambangan pasirnya di Bintan ini  belum memberi tanggapan. Hal yang sama, juga ditunjukan Direktur utama PT.SPP Marilong,

Upaya konfirmasi media ini, melalui WA dan menghubungi langsung handphone pemilik dan direktur perusahan tambang pasir darat di Bintan ini juga tidak mendapat jawaban.

Penulis: Hasura/Tim
Editor  : Redaksi