Buka Rakorwasda 2023, Gubernur Ansar Ingatkan Peran Penting APIP Dalam Mencegah Korupsi

Pemerintah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri saat melakukan penandatanganan MoU pembinaan perumahan dan kawasan perumahan di Ballroom Hotel Swiss Bell Harbour Bay Kota Batam pada Selasa (28/11/2023).
Pemerintah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri saat melakukan penandatanganan MoU pembinaan perumahan dan kawasan perumahan di Ballroom Hotel Swiss Bell Harbour Bay Kota Batam pada Selasa (28/11/2023).

PRESMEDIA.ID, Batam – Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 di Ballroom Hotel Swiss Bell Harbour Bay Kota Batam pada Selasa (28/11/2023).

Rakorwasda ini berlangsung selama tiga hari, dari 28 hingga 30 November 2023, dengan tema “Pengawasan Efektif Pemerintahan Bersih Masyarakat Sejahtera”.

Acara dihadiri oleh perwakilan BPKP, BPK, Kejati, Polda Provinsi Kepri, Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah Kepala Inspektorat, serta kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad menekankan, perlunya strategi komprehensif dalam menangani kasus korupsi di Kepri.

Dengan karakteristik korupsi yang sistematis, Ansar mengajukan, agar upaya yang dilakukan lebih cerdas dalam mendeteksi dan mencegah setiap perilaku korup melalui penggunaan teknologi dan metode baru.

Ansar juga menyoroti perlunya pembaruan instrumen pengawasan dan audit, sehingga pengawasan dapat lebih efektif dalam mencegah dan meminimalkan dampak potensial.

“Pembaruan metode pengelolaan informasi awal kejadian fraud ini sangat diperlukan untuk memastikan penugasan pengawasan dan audit dapat mencegah fraud,” ujarnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Edi Suryanto mengatakan, higga saat ini, KPK telah menangani berbagai jenis perkara korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, gratifikasi, pungutan atau pemerasan, penyalahgunaan anggaran, dan pencucian uang.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah, dalam melakukan pengawasan kegiatan yang terukur.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri terkait pembinaan perumahan dan kawasan perumahan.

Melalui MoU itu, Eko Riendra Wiranto yang saat itu mewakili Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, berharap, agar penyerahan fasilitas prasarana dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga menerima Penghargaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Tahun 2022 dan Penyelamatan Keuangan Daerah sebagai pengakuan atas keberhasilannya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi