Tangkap Pencuri Bak Truk Lori, Polisi Temukan Narkoba di Rumah Pelaku

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra 1
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bekuk tiga pelaku terduga pencuri Bak truk lori, Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang malah menemukan 3 paket narkoba jenis sabu di rumah pelaku. Penenagkapan ke tiga pelaku dilakukan anggota Jantanras Satreskrim Polres Tanjungpinang di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Kasat reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan tiga pelaaku pencuriaan Bak besi Truk Lori itu, dilakuka atas laporan warga pemilik Mobil yang mengaku bak besi truk lori miliknya hilang di gondol maling beberapa waktu lalu.

Atas Laporan itu Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri dan keberadaan pelaku pencurian,”ujarnya, Sabtu(7/2/2020).

Pelaku pertama yang diamankan lanjut Rio adalah Rd di Jalan Anggrek Merah Kota Tanjungpinang sekitar pukul 17.30 WIB, Jumaat(6/3/2020). Kepada Polisi tersangka Rd mengaku, melakukan pencurian besi bak truk lori itu bersama dengan 2 temannya Th dan Sh.

Atas pengakuan Rd, pada hari yang sama, anggota langsung mengamankan Th dan Sh di rumahnya, sekitar pukul 20.30 Wib di Perumahan Graha Indomulya Km.15 Tanjungpinang,”ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Th dan Sh, anggota Polisi juga menemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 3 paket kecil dan alat isap di rumah pelaku.

“Dari pengakuan ke 3 pelaku, Nakorba tersebut adalah milik mereka, sisa dari yang sudah digunakan sebelumnya di rumah tersebut,”ujar Rio.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke 3 pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna Penyidikan pengembangan.

“Untuk penggunaan dan kepemilikan Narkoba Sabu, Ke tiga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki, juga telah kami serahkan ke Satresnarkoba guna dilakukan penyelidikan,”tegas Rio.

Untuk kasus pencurianya yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHPindana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis:Roland