Ditetapkan Gubernur, Ini Besaran UMK 2024 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

Ilustrasi sejumlah uang UMK kabupaten dan kota 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sejumlah uang UMK kabupaten dan kota 2024. (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad secara resmi, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengatakan, perhitungan Upah Minimum Tahun 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yatu menggunakan data statistik Badan Pusat Statistik.

Sebagai dasar perhitungan, dilakukan melalui penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan.

Kemudian, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), serta Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 juga menjadi pertimbangan.

“Seluruh indikator ini diukur menurut Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Gubernur Ansar menyatakan, penetapan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Walikota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum dari rekomendasi Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota di masing-masing wilayahnya.

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi” jelasnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12/2023).

Rapat pleno Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kepri dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Ansar menegaskan, keputusan penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Diharapkan dengan ketetapan ini, seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya.

Ini Besaran UMK 2024 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.
  2. Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen.
  3. Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.
  4. Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya.
  5. Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.
  6. Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen.
  7. Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Keputusan Gubernur tentang UMK ini kan mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024 terhadap Upah Minimum dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun.

Sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah arus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi