Korupsi Dana Bansos APBD Kepri, Anak Mantan Gubernur dan Dua Terdakwa Lain Dituntut 7-8 Tahun Penjara 

Anak mantan Gubernur Kepri terdakwa Ari Rosandi bersama terdakwa Abdi Surya dan Tri Wahyu Widadi usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id) 
Anak mantan Gubernur Kepri terdakwa Ari Rosandi bersama terdakwa Abdi Surya dan Tri Wahyu Widadi usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Anak mantan Gubernur Kepri, Terdakwa Ari Rosandhi bersama terdakwa Abdi Surya dan Tri Wahyu Widadi di tuntut 7 sampai 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(5/11/2023).

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos APBD dan APBD P 2020  secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Ari Rosandhi dengan tuntutan 8 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di PN Tanjungpiang.

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Terdakwa Ari Rosandhi membayar uang pengganti sebesar Rp 269.150.000 juta dan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Sementara terdakwa Abdi Surya, juga dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara

Selai itu, JPU juga menuntut terdakwa Abdi Surya membayar Uang Pengganti (UP) ke Negara sebesar Rp 248 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta, sehingga terdakwa dibebani uang pengganti sebesar  Rp 148 juta.

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa.

Sementara itu, terdakwa Tri Wahyu Widadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Terdakwa Tri Wahyu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa ini, ke tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan Pledoi pembelaan.

Atas keberatan terdakwa, majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi dari ketiga terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditetapkan Penyidik Polda Kepri sebagai tersangka kasus korupsi dana Hibah Bansos APBD dan APBD Kepri tahun 2020.

Ketiga terdakwa dinyatakan, disangka mencairkan dan menerima hibah dana Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 Miliar.

Selain ketiga terdakwa, sebanyak 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi menerima dana hibah tersebut sebesar Rp 400 juta.

Selanjutnya terdakwa Arif Agustiawan, organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu batam, menerima dana hibah sebesar Rp750 juta, tetapi yang digunakan atau dinikmati oleh terdakwa Arif sebesar Rp 25 juta.

Terdakwa Suparman organisasi Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri menerima dana hibah Rp 200 juta tetapi yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 34 juta.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur