
PRESMEDIA.ID, Lingga – Polres Lingga mengamankan seorang pria paruh baya inisial L (38) karena memeras seorang wanita korban-nya berinisial M dengan ancam menyebarkan video pornografi.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Idrus mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka L dilakukan atas laporan M seorang wanita yang menjadi korban.
Kronologis kejadian, berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, kemudian keduanya menjalin hubungan.
Selanjutnya, korban dan pelaku secara diam-diam bertemu di salah satu hotel di Dabo Singkep, Saat itu, pelaku L merayu dan membujuk korban M untuk melakukan hubungan badan.
“Pada kesempatan itu, pelaku L secara diam-diam juga mengambil foto dan video korban yang saat itu tanpa busana,” jelas AKP.Idris saat ekspos di Polres Lingga Senin (1/2/2024).
Selanjutnya, sekira bulan Oktober 2023, pelaku L (38) meminta sejumlah uang kepada korban M untuk biaya berobat. Atas permintaan itu korban M menolak. Kemudian, pelaku L melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan menyebarkan video korban yang bermuatan pornografi jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
Atas kejadian ini korban M mengaku mengalami kerugian Rp 11 juta dan nama baiknya dicemarkan hingga membuat laporan ke Polisi.
Selanjutnya Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka L.
Atas perbuatanya, saat L ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka L juga dijerat dengan pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 369 K.U.H.Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 milyar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka L.
“Untuk itu, kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,†kata Idris.
Penulis: Aulia
Editor : Redaksi