
PRESMEDIA.ID– Konflik lahan antara warga dengan perusahaan di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan masih berlanjut. Sejumlah warga Kampung Tenggel mengklaim, memiliki 114 hektar lahan di kawasan tersebut, dengan dasar 57 surat kepemilikan.
Kasus ini bahkan sudah dibawa ke DPRD Bintan untuk dilakukan hearing, hingga ke Kejaksaan. Saat ini, Polres Bintan juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, warga menuding Kepala Desa Kelong, Alimin, mempersulit pengurusan surat tanah mereka. Menanggapi hal itu, Alimin membantah keras tudingan tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa tidak akan menghalangi warga jika memang memiliki bukti sah dan riwayat kepemilikan lahan yang jelas.
“Kalau memang benar lahan milik warga, tentu akan kami bantu tanda tangani. Tapi kalau lahan itu milik orang lain atau perusahaan, bagaimana mungkin saya keluarkan surat? Itu sama saja saya melawan hukum dan bisa mempersulit diri saya di kemudian hari,” jelas Alimin kepada awak media ini.
Klaim Perusahaan dan Riwayat Lahan
Alimin mengungkapkan, berdasarkan data desa, lahan yang dipersoalkan merupakan milik PT Hansa Megah Pratama (HMP) seluas 965 hektar.
Lahan tersebut memiliki dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1999, dengan peruntukan investasi kebun sayur.
Pada masa Kepala Desa sebelumnya, sejumlah surat alas hak maupun sporadik sudah pernah diterbitkan. Selanjutnya, proses ganti rugi antara perusahaan dan warga juga pernah dilakukan.
Selanjutnya, mengenai surat alas hak maupun sporadik warga siapa yang dikeluarkan Kepala desa saat itu, serta atas nama warga mana yang memperoleh ganti rugi itu, Alimin mengaku, tentu tidak mengetahui, dan perusahaan tersebut yang memiliki, karena kepemimpinanya sebagai Kades baru dalam tahun belakangan ini.
Kini, lanjutnya, pengelolaan lahan itu juga telah beralih dari PT HMP ke PT.Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB KEK) infromasi rencana yang diperoleh, kawasan yang berada di desanya itu, akan dikembangkan industri kawasan KEK Galang Batang.
“Kalau lahan yang sudah jelas HGU perusahaan, bagaimana mungkin kami melegalisasi surat baru untuk klaim warga? Itu bisa menyeret saya masuk penjara,” tegas Alimin.
Soal Hibah Lahan dari Sutrisno Sugiono
Terkait klaim warga yang menyebut lahan tersebut merupakan hibah dari Sutrisno Sugiono, Alimin tidak menampik adanya surat hibah yang pernah ia lihat. Namun, ia mempertanyakan kejelasan bukti surat tanah dari hibah tersebut yang dimiliki warga.
Menurut data desa sebutnya, Sutrisno Sugiono hanya memiliki dua surat lahan seluas empat hektar di Sungai Seti, Pulau Poto.
“Kalau benar ada hibah 114 hektar, seharusnya ada dokumen sah yang menunjukkan luas dan kepemilikan tanah itu dario penghibah ke penerima Hibah. Tapi, sampai sekarang, bukti itu tidak ada,” tambahnya.
Atas hal itu, Alimin berharap Polemik lahan warga di Pulau Poto Bintan itu, dapat diselesaikan oleh pemerintah serta Aparat Penegak hukum, hingga tidak berlarut-larut menjadi polemik desa.
Polres Bintan Selidiki Kasus lahan Pulau Poto
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku namanya dicatut dalam surat alashak milik PT.Hansa Megah Pratama (HMP).
Atas hal itu, sejumlah warga ini mendatangi Polres Bintan untuk menyampaikan pengaduan.
Surat alashak itu mencantumkan nama sejumlah warga yang sama sekali tidak pernah merasa memiliki lahan sesuai dokumen tersebut.
Warga juga mengaku tidak pernah menandatangani, menerima ganti rugi, maupun melakukan transaksi dengan pihak manapun terkait alashak tersebut.
Saat ini, Polres Bintan juga telah turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus lahan warga di Pulau Poto desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir kabupaten Bintan ini.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanit Idik I Ipda Yofi Akbar, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari warga maupun perangkat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT dan RW Kampung Tenggel.
“Sudah kami mintai keterangan sejumlah saksi, baik warga maupun perangkat lingkungan. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
KEK Galang Batang
Dari data yang dihimpun, lahan yang dipersoalkan warga berada di area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, yang sebelumnya dikelola PT.Hansa Megah Pratama (HMP) sebelum beralih ke PT Galang Batang KEK (GB KEK).
Mengutip situs resmi kek.go.id, KEK Galang Batang dirancang sebagai sentra industri pengolahan mineral, khususnya bauksit, serta produk turunannya melalui proses refinery dan smelter.
Kawasan ini diproyeksikan akan menyerap 23.200 tenaga kerja, dengan rincian untuk Industri pengolahan refinery sebanyak 350 orang, Industri pengolahan smelter sekitar 260 orang dan sektor jasa dermaga dan pelabuhan yang akan memunculkan efek berganda (multiplier effect) di kawasan tersebut.
Nilai investasi yang ditanamkan untuk pengembangan KEK Galang Batang diperkirakan mencapai Rp36,25 triliun hingga tahun 2027.
Meski pengembangan kawasan KEK Galang Batang diyakini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan besar, Namun sengketa lahan di Pulau Poto dengan klaim warga seluas 114 hektar masih terus menjadi polemik.
Proses hukum yang kini ditangani Polres Bintan menjadi penentu penting apakah klaim warga tersebut memiliki dasar hukum yang sah, atau memang lahan tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari kawasan industri yang dikelola perusahaan.
Penulis:Presmedia/Tj
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












