
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), D (21) dan BP (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Keduanya dibekuk saat bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwignyo mengatakan pelaku D dan BP itu beraksi mencuri motor di wilayah Desa Teluk Sasah. Motor yang dicuri keduanya adalah Honda Beat dan Motor Yamaha Vega R.
“Mereka beraksi di Desa Teluk Sasah dan ditangkap di Desa Kuala Kuala Sempang. Keduanya ditangkap pada 22 Februari 2024,” ujar Kompol Suwitnyo, Senin (26/2/2024).
Kasus ini diungkap berkat laporan yang diberikan oleh korban atau pemilik kendaraan. Bahwa motor korban dicuri pada Minggu (11/2/2024). Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
Sebelas hari kemudian tepatnya Kamis (22/2/2024) polisi mendapatkan keberadaan orang yang dicurigai sebagai pelaku di Desa Kuala Sempang.
“Ketika itu kita ke Desa Kuala Sempang. Di sana kita dapati D dan mengamankannya,” jelasnya.
Dari keterangan D bahwa dia tidak sendiri melakukan aksi curanmor tersebut melainkan dibantu BP. Mereka beraksi berdua mencuri Honda Beat dan Yamaha Vega R.
Setelah berhasil membawa kabur, kedua motor langsung dipreteli. Kemudian diubah bentuknya untuk menghilangkan jejak aksi mereka.
“Kedua pelaku sudah kita tahan. Kasus ini masih diselidiki guna mencari tau tersangka lainnya,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi