PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).
Penangkapan ini dilakukan KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),†ujar Ipunk dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (26/4/2024).
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu, membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.
“Kapal PKFB 1269 berbendera Malaysia ini, diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan penangkapan ikan pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB,” ujarnya.
Pengamanan dan penangkapan ini lanjutnya, merupakan target dari 100 hari kerja PSDKP sebagaimana amanah yang Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Februari 2024 silam.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, PSDKP juga menduga, Kapal KFB 1269 yang diamankan, juga terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 lalu.
Dalam dokumen berita acara, saat itu, kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No.116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
Atas temuan ini, kata Pung Nugroho, PSDKP akan berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vessel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada 2022 lalu,†ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini, Kapal Ikan Asing (KIA) yang diamankan akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.
Terhadap Kapal dan Nahkoda dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar