Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Cs Tidak Akan Dapat RJ, Kejari Terima SPDP Tersangka Hasan

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pj Walikota Tanjungpinang Hasan yang telah ditetapkan tersangka bersama Muhammad Ridwan dan Budiman dipastikan tidak mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejari Bintan.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdiara di Kantor Kejari Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Senin (6/5/2024).

I Wayan Eka Widdiara mengatakan Hasan beserta Muhammad Ridwan dan Budiman (Hasan Cs) yang dijerat dengan pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukumannya diatas 6 tahun penjara dan tidak masuk dalam perkara yang dapat di RJ.

Selain itu, kasus pemalsuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, merupakan delik pidana murni.

“Kalau ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP, ancaman hukumnya diatas 6 tahun penjara. Maka dipastikan Hasan, Muhammad Riduan dan Budiman tidak dapat RJ. Karena untuk mendapatkan RJ itu ancamannya di bawah 5 tahun penjara dan kerugian maksimal 2,5 juta,” katanya.

Kendati demikian, I Wayan juga mengaku, belum menerima dan melihat berkas perkaranya ke tiga tersangka pemalsuan ini secara utuh, karena hingga saat ini penyidik Polres Bintan juga belum melimpahkan Berkas Perkara tersangka.

“Yang kami terima baru SPDP dari penyidik, sedangkan Berkas Perkaranya belum dan dalam SPDP memang tindak pidana yang disangkakan penyidik adalah pasal 263 KUHP,” sebutnya.

Selain itu kata Kejari I Wayan, kewenangan suatu perkara dapat di RJ atau tidak, juga merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung RI dan bukan di Kejaksaan Negeri Bintan.

“Untuk pelaksanaan RJ kasus ini juga tidak gampang sebab harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun, ada kesepakatan damai serta perimbangan lainnya.

“Tidak mudah merubah pasal yang ditetapkan. Kalau perkaranya sudah cocok dengan pasalnya tidak mungkin diubah,” jelasnya.

Kejari Bintan Terima SPDP Tersangka Hasan

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Bintan ini juga menyebut, Penyidik Polres Bintan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Hasan.

“Kami ada terima dua SPDP dari Polisi, satu SPDP atas nama tersangka Hasan dan SPDP kedua atas tersangka Muhammad Riduan dan Budiman,” ujarnya.

Kejari Siapkan 5 Jaksa Tuntut Hasan Cs

Setelah menerima dua SPDP tersangka kasus Pemalsuan Surat Tanah dari Polres Bintan itu, Saat ini kata Kejari I Wayan, pihaknya masih menunggu berkas perkara ketiga Tersangka dari penyidik Polres Bintan.

“Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami sifatnya menunggu dan jika belum dikirim menyurati penyidik,” ujarnya.

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Bintan menyebut telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani penuntutan tiga tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.

“Untuk penuntutan nantinya, kami menunjuk 5 orang Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut di PN nanti,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi