Jadi Kurir Narkoba, Dedeh Didakwa Jaksa Dengan Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang

Terdakwa Dedeh Mahendra meninggalkan ruangan persidangan usai didakwa oleh JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Dedeh Mahendra meninggalkan ruangan persidangan usai didakwa oleh JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jadi kurir narkoba dengan imbalan narkoba, terdakwa Dedeh Mahendra didakwa Jaksa dengan pasal berlapis, memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di PN Tanjungpinang Senin (10/6/2024).

Jaksa penuntut umum Aditya Syaummil Patria mengatakan, terdakwa Deden Mahendra tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket.

Perbuatan terdakwa dilakukan ketika terdakwa dihubungi oleh Yasir (DPO),  untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya jalan Perumnas KM 23 Kijang Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Atas permintaan itu, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Yasir. Sesampainya disana, Yasir memberi terdakwa satu buah dompet kecil bermotif bunga yang berisikan 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.

Kepada terdakwa, Yasir meminta agar narkoba sabu tersebut disimpan, dan selanjutnya diminta untuk diantarkan sesuai dengan perintah Yasir.

“Sebagai imbalan, terdakwa juga diberi Yasir satu paket narkoba jenis sabu-sabu,” kata Jaksa.

Selanjutnya, atas perintah itu selanjutnya terdakwa pulang dan menggunakan narkoba imbalannya di rumahnya.

Namun tak berapa lama usai menggunakan narkoba tersebut anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penggerebekan san menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Melur kelurahan Kijang pada Senin (26/2/2024).

Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan 6 paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dan satu unit handphone.

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Dakwaan kedua, Jaksa juga mendakwa terdakwa Deden dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi oleh dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama dua pekan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar