
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Perusahaan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Thiongkok China secara Illegal.
Hal itu terungkap dari rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan sejumlah tim gabungan berbagai instansi, serta Pimpinan PT.BAI sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Galang Batang,Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (1/4/2020).
Kepala DPMPTSP Kepri Hasparizal Handra mengatakan, dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan dokumen keimigrasiaan dan kesehatan 39 orang TKA-WNA Thiongkok yang datang ke Bintan itu tidak ada masalah dan sesui dengan prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Namun ketika bidang pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupupaten Bintan, mempertanyakan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perusahaan pengguna, PT.BAI justeru mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan perpanjangan izin.
“PT.BAI sebagai pengguna TKA, yang akan bekerja ke 39 WNA dari Tiongkok itu, tidak bisa menunjukan IMTA perusahanya sampai detik ini, Dokumen tersebut tidak dimiliki PT.BAI sebagai pengerah dan pengguna TKA,”ujar Hasparizal.
Alasan pihak perusahaan, lanjut dia saat ini sedang memperpanjang dan dalam pengurusan. Namun yang jelas dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan PT.BAI kepada peserta rapat. Untuk itu, lanjut Hasparizal, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, Mereka harus mengembalikan 39 TKA itu karena terindikasi direkrut secara illegal dan tanpa izin.
Dan atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bintan serta seluruh jajaran menyatakan, terhitung mulai besok, Kamis,(2/4/2020) ke 39 TKA itu diminta untuk dikembalikan.
“Dan jika mau bekerja TKA,� Perusahan PT.BAI harusterlebih dahulu melengkapi dokumen IMTA-nya serta kelengkapan ITAS dan VITAS dari masing-masing TKA,”ujarnya.
Sementara itu, dari penelusuran pengawasan keimigrasian, Kepala kantor Imigrasi Tanjungpinang Irwanto Suhaili mengatakan, dari dokumen visa yang dimilik ke 39 TKA asal Thiongkok China itu, datang dan masuk ke Indoensia menggunakan Visa 212 dari Jakarta, selanjutnya menggunakan penerbangan domestik ke Batam lalu dari Batam ke Tanjung Uban.
“Saat masuk, ke 39 TKA itu menggnakan Visa 212 atau ITAS untuk bekerja, Namun demikian, mengenai izin IMTA-nya saat itu belum dapat ditunjukan. Sesua dengan prosedurnya, Harusnya Perusahaan pengerah atau yang mempekerajakan TKA itu yang harus melapor ke Pihak Imigrasi dan hal itu yang tidak ada dan tidak pernah kami terima dari PT.BAI,”ujarnya.
Dan atas belum adanya IMTA PT.BAI dalam merekrut dan mempekerjakan 39 TKA asal Tiongkok itu, maka sesuai dengan kewenangan Dinas Tenaga kerja Daerah yang meminta dipulangkan, selanjutnya diserahakan pada pmerintah Daerah.
Penulis:Redaksi