Terlibat Kecelakaan Maut, Mobil Kasatpol PP Bintan BP 38 B Ditahan Polisi

Mobil Dinas Kasatpol PP Bintan BP 38 B dan Mobil Toyota Hilux serta Motor Suzuki FU masih ditahan di Kantor Satlantas Polres Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Mobil Dinas Kasatpol PP Bintan BP 38 B dan Mobil Toyota Hilux serta Motor Suzuki FU masih ditahan di Kantor Satlantas Polres Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Mobil dinas Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Bintan BP.38 B, ditahan Satlantas Polres Bintan karena terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Wisata Bahari, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang pada Rabu (20/7/2024) siang.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan kecelakaan maut yang terjadi di Kawal itu melibatkan tiga kendaraan, diantaranya, Mobil Dinas Satpol-PP BP 38 B, Mobil Toyota Hilux BP 8920 TQ dan Motor Suzuki Satria FU BP 6280 GM.

“Tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu saat ini semuanya ditahan di Satlantas Polres Bintan. Termasuk Mobil plat merah Kasatpol PP Bintan,” ujar Iptu Missyamsu Alson di Mako Polres Bintan, Jumat (19/7/2024).

Alson mengatakan, kecelakaan maut di jalan Wisata Kawal itu, berawal ketika pengendara motor Suzuki FU BP 6280 GM yang dikendarai Da, sama-sama satu jalur dengan Mobil Kasatpol PP Bintan yang dikemudikan Mw.

Setiba di tikungan, pengendara motor berusaha menyalip Mobil Dinas Kasatpol PP Bintan.

Namun tanpa diketahui, dari arah berlawanan datang sebuah Mobil Toyota Hilux BP 8920 Tw yang dikemudikan Mk.

“Kecelakaan itu tidak bisa dilacak lagi dan motor korban bertabrakan dengan Mobil Toyota Hilux lalu terjatuh kemudian ditabrak Mobil Kasatpol PP Bintan,” jelasnya.

Akibat kecelakaan ini, korban pengendara Motor, mengalami luka berat dan koma di rumah sakit. Namun setelah dirawat dokter menyatakan korban meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia di rumah sakit. Saat ini kita sedang menunggu istri korban dari Sumatera Selatan untuk menjemput jenazah korban,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi