
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ketua KPK Firli Bahuri meminta daerah agar tidak ada rasa keraguan dan ketakutan yang berlebihan dalam menjalankan realokasi dan refocussing anggaran APBD dalam percepatan penanganan covid-19.
Namun demikian, KPK juga mengingatkan, agar setiap penggunaan dana percepatan penanganan wabah Covid-19 itu, khuusnya dalam pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang telah ditetapakan, hingga tidak dikorupsi dengan modus persekongkolan, menerima cashback dari penyedia, praktek suap atau gratiifkasi.
Demikian dikatakan ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah pemrintah daerah melalaui Video Confrence dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang/Jasa di Daerah dalam Pencegahan Penyebaran dan Pecepatan Penanganan Covid-19, Rabu (8/4/2020).
Firli mengatakan, sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 yang isinya berupa rambu-rambu dalam rangka penanganan covid-19 dalam pembelanajaan barang dan jasa, yakni, Tidak ada persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa; Tidak boleh memperoleh kickback dari penyedia, Tidak mendukung unsur penyuapan, Tidak boleh ada Gratifikasi, Tidak mengandung Benturan kepentingan dalam pengadaan, Tidak ada Unsur kecurangan dan atau Mal Administrasi; Tidak berniat jahat dan Tidak membiarkan terjadinya pidana korupsi.
“Jadi tidak perlu ada rasa takut yang berlebihan, sehingga mengabaikan penanganan. Lakukan tugas penyelamatan manusia, Kami akan selalu berkomunikasi,”kata Firli.
Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman memahami kondisi saat ini bahwa Pemerintah menggunakan semua upaya agar respo dapat efektif salah satunya dengsn memperbesar kapasitas fiskal namun jangan sampai upaya ini menimbulkan masalah baru
Agung melanjutkan, untuk penanggulangan Covid-19 ini, penting menjadi perhatian Refocussing dan Realokasi Anggaran dilakukan secara cermat sesuai prioritas ysng telah ditetapkan (kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial).
“Tetap sesuai kebutuhan; Memperhatikan peraturan yang berlaku dan peraturan khusus yang di buat; Pengadaan barang dan jasa harus efektif, transparan dan akuntabel; serta Tetap memperhatikan kelengkapaan administrasi yang sah,”ujarnya.
Penulis:Redaksi�