PRESMEDIA.ID,Bintan- Abaikan penyelidikan dan penyidikan Polisi atas dugaan korupsi Rp.800 juta anggaran operasional 2018 di Kecamatan Bintan Timur. Inspektorat Bintan enggan melakukan pemeriksaan terhadap ASN Kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim).
Ketua APIP Bintan, Raja Akib Rachim mengaku, jika kasus korupsi yang dilimpahkan oleh Polisi ke Inspektorat untuk di APIP itu belum dapat diproses karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19.
“Sekarang lagi Covid-19 jadi belum dilakukan penyelidikan. Minggu depan atau setelah Covid-19 lah baru diproses,”ujar Akib pada wartawan saat dikonfrimasi Senin (6/7/2020).
Selain itu, Akib juga beralasan,tenaga ahli yang dimiliki APIP untuk menindaklanjuti proses kasus itu juga kurang dan jika waktunya sudah memungkinkan pihaknya baru membentuk tim.
“Mengenai kerugian negara yang dikayakan Polisi, pastinya kami belum tau. Karena kami belum lakukan proses apapun kalau sudah ada tim dan penyelidikan pasti akan didapati kerugian negaranya beserta rekomendasi darinya ke polisi,”katanya.
Sebelumnya, Polres Bintan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Kecamatan Bintan Timur 2018 mengakibataan kerugian negara Rp.800 juta.
Namun untuk penyelesaianya, Saat ini pihaknya menyerahkan penyelesiaan melalui internal melalui pemeriksaan Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, jika proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran 2018 di Kantor Kecamatan Bintim masih terus berlanjut.
Unit Tipikor Polres Bintan, sebelumnya juga telah melakukan penyelidikan, dengan memeriksa dan menyita sejumlah alat bukti, hingga menemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik Polres, dikatakan juga telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk mantan camatnya yang kini menjabat sebagai sekretaris salah satu OPD di Bintan.
Selain memeriksa para saksi-saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai sumber dan barang bukti terkait penggunaan anggaran yang digunakan 2 tahun lalu itu oleh mantan Camat Bintim.
Penulis:Hasura/RedaksiÂ
Komentar