
PRESMEDIA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) terhadap situs berita Tempo.co. Serangan ini dianggap sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Serangan digital ini terjadi secara masif sejak Ahad, 6 April hingga Kamis, 10 April 2025, menargetkan situs Tempo dan beberapa media online lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima AJI Jakarta dan LBH Pers dari pihak Tempo, serangan dimulai pada pukul 13.00 WIB, tak lama setelah artikel mengenai judi online dipublikasikan.
Dalam waktu dua jam, tercatat lebih dari 479 juta permintaan akses yang membanjiri server Tempo. Secara total, serangan DDoS selama lima hari tersebut menghasilkan lebih dari 3 miliar request, menyebabkan gangguan akses, khususnya pada artikel-artikel premium.
Serangan Siber Langgar Kebebasan Pers
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyatakan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, “Ini adalah bentuk nyata upaya menghalangi kerja jurnalistik dan mencederai prinsip demokrasi.”
AJI mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk 6 kasus serangan digital terhadap media.
Serangan terhadap Tempo bukanlah yang pertama. Pada 21 Agustus 2020, situs Tempo sempat diretas melalui metode defacement, di mana tampilan situs diubah dengan pesan provokatif serta iringan lagu “Gugur Bunga”. Pelaku serangan saat itu masih belum berhasil diidentifikasi hingga kini.
AJI dan LBH Pers Desak Polisi Bertindak
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dukungan penuh kepada Tempo agar tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pers. Mereka juga mengecam keras serangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus peretasan terhadap Tempo dan media lainnya,” tegas Irsyan.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menghimbau semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan agar menempuh jalur yang sesuai dengan UU Pers, yaitu melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur