Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo Karena Bukan Kewenangan Pengadilan

AJI dan koalisi masyarakat sipil dukung Tempo dalam gugatan Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di PN Jakarta Selatan.
AJI dan koalisi masyarakat sipil dukung Tempo dalam gugatan Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di PN Jakarta Selatan.

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo karena bukan kewenangan pengadilan

Dalam putusan selanya, Hakim mengatakan, gugatan Mentan Amran Sulaiman tersebut tidak memenuhi kewenangan absolut hakim pengadilan, karena perselisihan terkait pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers dan bukan wewenang pengadilan.

Putusan ini sekaligus membuat gugatan Mentan Amran kandas di PN Jaksel dan kemenangan untuk arakyat dan kebebasan Pers.

Putusan atas perkara nomor: 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Sebelumnya, Tempo digugat Menteri Pertanian melalui kuasa Hukumnya karena menerbitkan karya Jurnalistik berupa poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Karya Jusnalistik Tempo ini, menyoroti aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Konten tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki dampak publik.

Amran Sulaiman sebelumnya juga telah melaporkan Tempo ke Dewan Pers atas keberatan terhadap konten tersebut.

Hakim: Sengketa Terkait Karya Jurnalistik Adalah Ranah Dewan Pers

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim mentatakana, bahwa sengketa pers yang timbul dari karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), adalah kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Pendapat ini sejalan dengan eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Tempo dari LBH Pers, yang juga didukung keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Saksi ahli dan mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakana, Jika PPR tidak dijalankan, pihak pengadu seharusnya kembali melapor ke Dewan Pers, yang kemudian dapat mengeluarkan Pernyataan Terbuka terhadap media bersangkutan.

Hakim mencatat bahwa saat gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka apa pun terkait dugaan bahwa Tempo tidak menjalankan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Majelis Hakim juga menilai Dewan Pers seharusnya mengeluarkan pernyataan terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Atas hal itu, Hajkim menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut sebeleum ada penyelesaian dari Dewan Pers.

Dengan dikabulkannya eksepsi Tempo, Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

LBH Pers: Ini Kemenangan Penting Untuk Kebebasan Pers

Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengapresiasi putusan sela tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi kebebasan pers.

Mustafa menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), atau gugatan yang digunakan untuk membungkam kritik publik.

“Gugatan pemerintah kepada media ini juga merupakan bentuk ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press) yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers,” ujarnya.

Menurut Mustafa, praktik seperti ini bukan ditujukan untuk membuktikan pelanggaran hukum, tetapi lebih pada upaya mengintimidasi, mengalihkan perhatian, dan melemahkan daya kritis masyarakat.

“Putusan hakim PN Jakarta Selatan ini adalah kemenangan rakyat dalam melawan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tambahnya.

Hak Koreksi Jadi Pangkal Persoalan

LBH Pers menjelaskan bahwa pengadu awal di Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, pejabat Kementerian Pertanian, yang melaporkan terkait hak koreksi atas judul poster.

Namun laporan tersebut disampaikan atas nama pribadi, bukan institusi.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi