
PRESMEDIA.ID– Ajukan permohonan penyitaan 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) da Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hadirkan 7 saksi ke PN Tanjungpinang, Senin (2/6/2025).
Ke 7 saksi yang dihadirkan jaksa menguatkan permohonan perampasannya ini adalah, terpidana korupsi IUP-OP Bintan, Edi Rasmadi dan Wahyu Budiwiyono, serta 1 orang terdakwa Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Abdul Rahim Kasim Djou.
Sementara itu 4 saksi lainya Heru Gandi, Imron, Arfan Sidik dan Eris tidak hadir.
Sidang permohonan penyitaan 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang ini, dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir dan dihadiri dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku pemohon.
Dalam kesaksianya, saksi Heru Gandi mengatakan, saat ini ada 4 ratus ribu kubik bauksit yang dikuasai. Ia mengaku bauksit tersebut berasal dari terpidana Rusmadi dan dirinya berwenang untuk memiliki karena bersumber dari tindak korupsi IUP OP Bauksit di Bintan.
Keterangan juga dibenarkan oleh terpidana Edi Rusmadi eks Direktur PT Gunung Bintan Abadi.
“Saya Kerjasama dengan saksi- saksi. Ada sedikit banyak bauksit ini saya serahkan ke mereka,” kata Edi Rusmadi.
Sementara itu Imron yang mengaku menguasai 1,2 juta metrik ton bauksit adalah milik terpidana Edi Rusmadi di wilayah Tembeling dan Pulau Kelong. sedangkan terpidana kasus korupsi Pelabuhan Dompak Abdul Rahim mengaku menguasai 2 ribu metrik ton bauksit.
Hal yang sama juga diakui saksi Eris, yang menyebut menguasai 450 ribu kubik atau metrik ton stockpile bauksit di Pulau Kualit, dan Wahyu Budi Yuwono sebanyak 250 kubik di Pulau Dendang Tanjung Moco, dan Pulau Maling.
Sedangkan saksi Arfan Sidik mengaku menguasai 750 ribu kubik bauksit di Dompak.
Seluruh saksi mengaku bahwa terhadap barang bukti tersebut, mereka tidak berhak memiliki dan siap untuk dirampas oleh negara.
Usai memberi keterangan, sidang kembali ditunda hakim tunggal Irwan Munir pada minggu depan dengan agenda kesimpulan dari JPU.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan permohonan penyitaan barang bukti milik negara itu merupakan kewenangan dari Bidang Datun Kejati Kepri.
Ia mengatakan, permohonan penyitaan stockpile bauksit itu dilakukan oleh Jaksa Kejati, dan untuk menyidangkan dilakukan Jaksa dari Kejari ke PN Tanjungpinang.
“Karena locus delictinya di Tanjungpinang sehingga Jaksa Kejari Tanjungpinang yang menyedangkan. Kewenangannya ada di Datun Kejati Kepri,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan permohonan penyitaan sebanyak 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, untuk disita dan dirampas ke PN Tanjungpinang.
Permohonan ini diajukan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan teregister dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
bahwa 4.250.000 metrik ton bauksit tersebut saat ini berstatus sebagai milik negara atau barang temuan, dan akan dirampas untuk negara serta dilelang, dengan hasilnya disetor ke kas negara.
Permohonan penyitaan sendiri, didasarkan pada sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi tambang bauksit, seperti Putusan MA No. 4995 K/Pid.Sus-TPK/2021 atas nama Dr. Amjon, M.Pd. Putusan MA No. 4858 K/Pid.Sus/2021 atas nama Herry E. Malando, Putusan MA No. 4581 K/Pid.Sus/2021 atas nama Bobby Satya Kifana.
Kemudian Putusan MA No. 4563 K/Pid.Sus/2021 atas nama Achmad, Putusan MA No. 4579 K/Pid.Sus/2021 atas nama Arif Rate dan Putusan MA No. 4597 K/Pid.Sus/2021 atas nama Junaidi.
Selain itu, Jaksa menyatakan, permohonan penyitaan 4.2 Juta Metrik Ton stockpile bauksit di Kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang ini, juga disertai dengan surat penyerahan sisa stockpile bauksit.
Adapun total dan detail lokasi dan pemilik stockpile Bauksit antara lain:
-Pulau Kentar 1 dan 2: 400.000 MT (Heru Grandi)
-Wacopek, Bintan: 1 juta MT (Iemron)
-Tembeling dan Pulau Kelong: 1,2 juta MT (Eddy Rasmadi)
-Pulau Angkut: 200.000 MT (Abdurrahim Kasim Djou)
-Pulau Mali: 450.000 MT (Terris Tanoedjaya)
-Pulau Dendang dan Tanjung Moco: 250.000 MT (Wahyu Budi Wiyono)
-Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut, Tanjung Lanjut (Tanjungpinang): 750.000 MT (Arpan Sidik)
Total akumulasi 4.250.000 metrik ton stockpile bauksit
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur